HUKUM GAMBAR
✒📁 Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah
📬 Pertanyaan: Kerap kali dalam shalat Jum’at, sebagian orang mengambil handphone lalu mengambil gambar sang imam atau mengambil gambar ketika ia berada di dalam al-Haramain yang mulia. Mengambil gambar orang-orang yang shalat dan selainnya di saat khathib tengah berkhutbah. Maka apa bimbingan anda? Barakallahu fiikum.
🔓 Jawaban: Mengambil gambar manusia hukumnya haram. Tidak diperbolehkan. Dan bila ini dilakukan di Masjid al-Haram atau di masjid-masjid lainnya, maka tingkat keharamannya lebih besar. Tidak diperkenankan mengambil gambar manusia. Mengambil gambar tersebut tidak diperkenankan kecuali dalam kondisi darurat seperti perkara keamanan, passport, izin mengemudi, dan yang semisalnya.
💥 Adapun selain itu, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam telah melaknat para pembuat gambar dan beliau mengabarkan bahwa mereka adalah manusia yang paling keras siksanya pada hari Kiamat dan bahwasanya pada hari Kiamat itu akan didatangkan kepada orang yang membuat gambar, semua gambar yang telah ia buat ketika di dunia lalu dikatakan kepadanya, “Tiupkanlah ruh kepadanya!” sedang ia bukanlah peniup ruh, ia tidak mampu meniupkan ruh padanya, akan tetapi ini sebagai bentuk siksa baginya. Na’am.
📚 Sumber: http://alfawzan.af.org.sa/node/15844
📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
💻🌐 http://forumsalafy.net/hukum-gambar/
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
Tidak ada komentar:
Posting Komentar