HUKUM MEMPELAJARI SISTEM PEREKONOMIAN RIBAWI
✒📁 Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
📬 Pertanyaan: Bagaimana hukum Islam tentang studi sistem perekonomian ribawi? Dan bagaimana hukum bekerja di bank-bank ribawi?
🔓Jawaban: Studi sistem perekonomian ribawi apabila diantara tujuannya untuk mengetahui praktek-praktek riba dan menjelaskan hukum Allah tentang perkara tersebut maka tidak mengapa. Adapun bila studi tersebut bertujuan untuk selainnya, maka itu tidak diperbolehkan.
🔘 Demikian juga bekerja di bank-bank ribawi maka tidak diperbolehkan, karena termasuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Sungguh Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman:
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان واتقوا الله إن الله شديد العقاب
“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kalian kepada Allah! Sesungguhnya Ia amat keras siksa-Nya.”
📚 Sumber: http://tiny.cc/binbaz
📝 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
💻🌐 WSI √ http://forumsalafy.net/hukum-mempelajari-sistem-perekonomian-ribawi/
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
Tidak ada komentar:
Posting Komentar