TANYA JAWAB
Hukum mengambil buah yang tumbuh di jalan umum
❓Tanya:
Apa hukumnya mengambil buah yang tumbuh di jalan umum
⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
☝Apabila ada pemiliknya, maka harus dapat ijin dari pemiliknya. Tidak semua (yang tumbuh, -red) di jalan umum, itu tumbuh liar.
🌴Mungkin ditanam oleh pihak pemerintah, dan mereka punya aturan-aturan,
🚫tidak boleh menyentuh daunnya,
🚫tidak boleh mengambil buahnya, berarti ada pemiliknya meskipun sifatnya fasilitas umum.
🌾Tapi kalau misalnya tumbuh liar, tumbuh liar, tidak ada yang memiliki tanah tersebut, dan tumbuhan-tumbuhan yang tumbuh begitu saja, seperti kebanyakan yang ada di sebagian padang pasir.
✔Tumbuh,
✔ada buahnya,
✔tanpa ada pemiliknya, maka diperbolehkan insya Allahu Ta'ala.
📥🔊Download Audio disini
🌍http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/09/hukum-mengambil-buah-yang-tumbuh-di.html
📚TIS | طلب العلم الشرعي
Tidak ada komentar:
Posting Komentar