Jumat, 30 Oktober 2015

Imam Shalat dan Upah Muadzin

Meminta dijadikan imam shalat
Siapakah yang menunjuk imam shalat?
Hukum mengambil upah dari adzan

َ ﺇِﻥَّ ﻋُﺜْﻤَﺎﻥَ ﺑْﻦَ ﺃَﺑِﻲ ﺍﻟْﻌَﺎﺹِ ﻗَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﺟْﻌَﻠْﻨِﻲ ﺇِﻣَﺎﻡَ ﻗَﻮْﻣِﻲ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻧْﺖَ ﺇِﻣَﺎﻣُﻬُﻢْ ﻭَﺍﻗْﺘَﺪِ ﺑِﺄَﺿْﻌَﻔِﻬِﻢْ ﻭَﺍﺗَّﺨِﺬْ ﻣُﺆَﺫِّﻧًﺎ ﻟَﺎ ﻳَﺄْﺧُﺬُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺫَﺍﻧِﻪِ ﺃَﺟْﺮًﺍ

Dari [Utsman bin Abi Al-'Ash] dia berkata, Aku pernah berkata; Wahai Rasulullah, jadikanlah saya sebagai imam kaumku! Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kamu adalah imam mereka, dan perhatikanlah orang-orang yang lemah diantara mereka (dalam panjang dan pendeknya shalat), dan jadikanlah muadzin dari orang yang tidak mengambil upah adzannya."

:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

📑 P E N J E L A S A N:

▫ Sahabat Utsman bin Abil Ash' dari bani Tsaqif dari kota Toif

▫ Ucapan beliau
اجعلني إمام قومي
Jadikanlah aku imam untuk kaumku.

Maksudnya adalah imam dalam shalat, bukan imam pemimpin.

Dikarenakan imam adalah seseorang yang diikuti dan dijadikan panutan.

🌷 Jumlah minimal untuk menjadikan imam dalam shalat adalah dua orang

Adapun ketika safar, minimalnya tiga orang untuk bisa diangkat menjadi imam salah satu dari mereka.

▫ Sabda beliau:
أنت إمامهم
Engkau adalah imam mereka

Ini adalah penetapan diangkatnya sahabat Utsman menjadi imam shalat.

▫ Sabda Rasul:
واقتد بأضعافهم
"Dan perhatikanlah orang-orang lemah diantara mereka."

🌷 Dijelaskan gambarannya oleh syaikh Ibnu Utsaimin -رحمه الله- :

Apabila diantara makmum meminta kepada imam untuk memanjangkan bacaan, ruku, dan sujud, kemudian sebagian jama'ah lain mereka meminta agar diringankan.

👆 Maka wajib bagi imam untuk mengikuti mereka yang lemah

▫ Sabda Rasul:
واتخذ مؤذنا لا يأخذ على آذانه أجرا

"Dan tunjuklah seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya."

Nabi memerintahkan sahabat Utsman untuk menunjuk seorang muadzin. Jadi yang berhak menunjuk muadzin adalah imam shalat.

Dan upah yang dimaksud disini adalah upah dari sisi dunia, baik berupa uang, makanan, baju, tempat tinggal dan yang lainnya dari perkara-perkara dunia.

🌹 MENGETAM FAEDAH HADITS:

1⃣ Diperbolehkan meminta untuk dijadikan imam shalat. Dikarenakan Nabi menyetujui permintaan sahabat Utsman dan mengangkat beliau menjadi imam

2⃣ Hukum asal yang berhak mengangkat imam shalat adalah pemerintah.

3⃣ Sebagian ahli Ilmu berpendapat wajib untuk mentaati imam shalat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

4⃣ Yang mengangkat seorang muadzin adalah imam yang telah diangkat.

5⃣ Tidak diperbolehkan seorang muadzin meminta upah dari adzannya.

📎 Kecuali jika ada orang yang dermawan yang memberikan kepada muadzin upah dalam keadaan sang muadzin tidak meminta, maka boleh untuk mengambil upah tadi.

🍯 FAEDAH TAMBAHAN:

Disana terdapat hadits yang melarang untuk meminta kepemimpinan. Lalu bagaimana mensinkronkan dengan hadits ini?

🔓🔑 J A W A B A N:

🔵 Jawaban pertama:
Membedakan antara imarah (kepemimpinan) dan imamah (imam).

👉Dikarenakan imam hanya bertugas pada permasalahan agama saja.

👉 Sedangkan meminta kepemimpinan disana ada bentuk menguasai, menjatuhkan penguasa sebelumnya. Maka orang yang meminta kekuasaan dia dicurigai, kenapa dia minta dijadikan pemimpin?

✏Namun jika seseorang melihat pada dirinya bahwa dia adalah orang yang paling berhak, paling ahli, dan tidak ada yang bisa selain dia, maka ini diperbolehkan, sebagaimana tindakan nabi Yusuf -عليه وسلم-

🔵 Jawaban kedua
Jika seseorang meminta kepemimpinan dan dia melihat bahwa dia adalah yang paling berhak dalam keadaan penguasa tidak mengetahuinya, maka permintaan dia kedudukannya seperti mengingatkan atau memberitahukan penguasa, bukan semata-mata meminta.

Wallahu a'lam


📝 Catatan dars bersama ustadz Syafrudin -حفظه الله- di masjid ma'had Ar-Ridho
📆Jum'at, 17 Muharram 1437 H, setelah shalat maghrib, dengan kitab: Bulughul Maram.








WA Berbagi Faedah [WBF] |  https://jendelasunnah.com
------------------------------------------------
                      🌐📡 -WBF- 📡🌐
------------------------------------------------
=====*****=====
📶 Publikasi:
📖 WA Salafy Solo
www.salafymedia.com
18 al Muharram 1437 H | 31 Oktober 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar