Kamis, 08 Oktober 2015

MAKELAR MENGAMBIL UNTUNG DARI HARGA YANG DITETAPKAN PIHAK PENJUAL

Fiqih Muamalah

#Bab Jual beli

APA HUKUMNYA MAKELAR MENGAMBIL UNTUNG DARI HARGA YANG DITETAPKAN PIHAK PENJUAL?

💺Oleh: Ust. Muhammad Afifudin -حفظه الله- :

🔓🔑 J A W A B A N:

Ini kembali kepada kesepakatan antara penjual dan makelar.

Ada dua jenis kesepakatan:

1⃣ Sistem Fee
Penjual menentukan harga, maka sang makelar hanya mendapatkan fee saja. Jika makelar bisa menjual lebih dari harga yang ditentukan penjual, maka kelebihan harga adalah milik penjual,

2⃣ Penjual memberi kebebasan.
Misal penjual menentukan barang dengan harga 100 juta, dan makelar dibebaskan menentukan harga. Maka ini dibolehkan.

Intinya: Sesuai dengan kesepakatan

Barakallahu fiik

📆 Dauroh Kitabul Buyu' dari Kitab Manhajus Salikin | Ahad, 13 Dzulhijjah 1436H - 27/09/2015M Masjid Al-Khodamut Taqwa Tanjung Priok JAKUT | Link  http://bit.ly/1VksFcS (Versi Full)




WA Berbagi Faedah [WBF] |  jendelasunnah.com/
------------------------------------------------
                      🌐📡 -WBF- 📡🌐
------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar