Fiqih Muamalah
#Bab Jual beli
APA HUKUMNYA MAKELAR MENGAMBIL UNTUNG DARI HARGA YANG DITETAPKAN PIHAK PENJUAL?
πΊOleh: Ust. Muhammad Afifudin -ΨΩΨΈΩ Ψ§ΩΩΩ- :
ππ J A W A B A N:
Ini kembali kepada kesepakatan antara penjual dan makelar.
Ada dua jenis kesepakatan:
1β£ Sistem Fee
Penjual menentukan harga, maka sang makelar hanya mendapatkan fee saja. Jika makelar bisa menjual lebih dari harga yang ditentukan penjual, maka kelebihan harga adalah milik penjual,
2β£ Penjual memberi kebebasan.
Misal penjual menentukan barang dengan harga 100 juta, dan makelar dibebaskan menentukan harga. Maka ini dibolehkan.
Intinya: Sesuai dengan kesepakatan
Barakallahu fiik
π Dauroh Kitabul Buyu' dari Kitab Manhajus Salikin | Ahad, 13 Dzulhijjah 1436H - 27/09/2015M Masjid Al-Khodamut Taqwa Tanjung Priok JAKUT | Link http://bit.ly/1VksFcS (Versi Full)
WA Berbagi Faedah [WBF] | jendelasunnah.com/
------------------------------------------------
ππ‘ -WBF- π‘π
------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar