MENGGUNAKAN BEJANA AIR YANG DISEPUH DENGAN EMAS
✒📂 Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazرحمه الله
📬 Pertanyaan: Di sana ada sebagian tempat tinggal yang didapati menggunakan kran-kran dan bejana-bejana air yang disepuh dengan air emas. Apakah mengambil dan menggunakannya haram?
🔓 Jawaban: Apabila ia tahu bahwa bejana dan kran-kran tersebut disepuh dengan emas atau perak, maka tidak diperbolehkan menggunakannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam:
الذي يشرب في إناء الذهب والفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم
💡“Seorang yang minum dari bejana emas dan perak, sesungguhnya ia hanya akan mengalirkan api jahannam ke dalam perutnya.”
Al-Imam Muslim meriwayatkan hadits tersebut di dalam shahihnya. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam:
لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافهما. فإنها لهم في الدنيا –يعني الكفار- ولكم في الآخرة
💡“Janganlah kalian minum dari bejana-bejana emas dan perak dan jangan kalian makan dari piring-piring emas dan perak. Sesungguhnya itu bagi mereka –orang-orang kafir- di dunia dan bagi kalian di akhirat.” Disepakati keshahihannya.
🔥 Disamping karena pada perbuatan tersebut terdapat sikap berlebih-lebihan dan pemborosan (menghambur-hamburkan harta).
Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada kaum muslimin pada hal-hal yang dapat memperbaiki dan menyelamatkan mereka dari setiap keburukan. Sesungguhnya Ia maha mendengar lagi maha mengabulkan.
📚 Sumber: http://tiny.cc/binbaz
📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
💻🌐 WSI √ http://forumsalafy.net/menggunakan-bejana-air-yang-disepuh-dengan-emas/
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
Tidak ada komentar:
Posting Komentar