Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

BOLEHKAH MENJUAL BARANG ORANG LAIN

BOLEHKAH MENJUAL BARANG ORANG LAIN

☑ Pertanyaan: Seorang pelanggan datang kepada saya dan meminta barang tertentu, namun barang yang dia inginkan itu tidak ada pada saya, tetapi barang tersebut ada di toko lain, dan harganya di toko lain tersebut misalnya 100 Riyal. Maka orang yang ingin membeli tersebut berkata kepada saya setelah memintanya: “Berapa harganya?” Saya jawab: “Harganya 150 Riyal.” Lalu dia berkata kepada saya: “Tidak masalah, bawakan barang itu kepada saya!” Jika saya membeli barang barang tersebut seharga 100 Riyal dan saya jual kepadanya seharga 150 Riyal, apakah semacam ini boleh Atau bolehkah saya meminta kepadanya agar memberi saya senilai harga jual barang tersebut yaitu 150 Riyal, lalu saya belikan barang tersebut seharga 100 Riyal dan saya mengambil sisanya yang 50 Riyal tadi yang saya anggap keuntungan sebagai imbalan atas keletihan dan usaha saya Jika tidak boleh maka bagaimana yang wajib kami lakukan, dan apakah jual beli semacam ini teranggap jual beli barang yang tidak dimiliki oleh seseorang

✅ Jawaban:
Jual beli yang sifatnya disebutkan tadi adalah jual beli apa yang tidak engkau miliki dan yang tidak ada padamu. 🚫Maka tidak boleh memperjualbelikan barang tadi sampai engkau mengambilnya dan memindahkannya ke tempatmu (tidak harus ke rumah atau ke tokonya terlebih dahulu, tetapi bisa di kendaraan terus diserahkan ke pembeli –pent). 🔀 Jika engkau telah memiliki barang tersebut maka boleh bagimu untuk menjualnya ke pembeli dengan harga yang kalian sepakati berdua dan dengan keridhaan kalian berdua dengan keuntungan yang bisa memberi manfaat bagi dirimu namun tidak merugikan pembeli. 🔺 Tetapi jika pembeli mewakilkan kepadamu untuk membeli barang tertentu, maka tidak boleh bagimu untuk mengambil lebih dari harga barang tersebut, karena orang yang diminta mewakili adalah orang yang dipercaya. 🔹 Jika pembeli tersebut memberimu sejumlah uang secara suka rela sebagai imbalan bagi keletihanmu, maka halal bagimu untuk mengambilnya dalam keadaan seperti ini.

وَبِاللهِ التَوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.

📜 Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta'

🔘 Tertanda:
Ketua:Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

📌 Anggota:
~ Abdul Aziz Alus Syaikh
~ Shalih Al-Fauzan
~ Bakr Abu Zaid

📚 Sumber artikel:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta', XIII/260-261, fatwa no. 19912

✏_"Alih Bahasa: Abu Almass

🌠 Sumber:
http://forumsalafy.net/?p=7739

0 Response to "BOLEHKAH MENJUAL BARANG ORANG LAIN"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo