Selasa, 17 November 2015

HUKUM CINCIN EMAS bagi Lelaki dan Perempuan

KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN

Masalah Pertama

HUKUM CINCIN EMAS

📌 a. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda: "Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?." Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu; 'Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya.' Lelaki tersebut menjawab; 'Tidak, Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah dibuang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.” [HR. Muslim]

📌 b. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَلْبَسْ حَرِيرًا وَلَا ذَهَبًا»

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah mengenakan sutera dan emas." [HR. Ahmad, dihasankan al-Albani]

📌 c. Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang mengenakan cincin emas. [Muttafaqun ‘alaihi]

📌 d. Dari Ibnu Umar radhiayllahu ‘anhuma, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْبَسُ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ، فَنَبَذَهُ فَقَالَ: «لاَ أَلْبَسُهُ أَبَدًا» فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memakai cincin emas, kemudian beliau membuangnya sambil bersabda: "Saya tidak akan memakainya lagi selama-lamanya." Maka orang-orang pun ikut membuang cincin yang mereka kenakan.” [HR. Al-Bukhari]

📋 Para ulama sepakat bahwa cincin emas diperbolehkan pemakaiannya bagi para wanita dan diharamkan bagi kaum pria. Kesepakatan ini dinukilkan oleh Ibnu Abdil Bar dan an-Nawawi.

🔊 Al-Imam an-Nawawi berkata: “Seluruh kaum muslimin sepakat bolehnya memakai cincin emas bagi kaum wanita dan sepakat keharamannya bagi kaum laki-laki, kecuali apa yang diceritakan dari Abu Bakr bin Umar bin Muhamad bin Hazm bahwa dia membolehkannya. Dan sebagian yang lainnya mengatakan makruh bukan haram. Dua penukilan ini adalah batil dan juga 2 orang yang mengatakan hal tersebut terbantah dengan hadits-hadits yang disebutkan oleh al-Imam Muslim beserta Ijma’nya orang-orang yang sebelum dia atas keharamannya dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pada masalah emas dan sutra, “Sesungguhnya keduanya haram bagi kaum pria umatku dan halal bagi kaum wanitanya.” [Syarah Shahih Muslim:14/65]

Benar memang telah datang hadits dan Atsar bolehnya memakai cincin bagi kaum laki-laki, namun itu semua pada awal risalah. Setelah itu datang hadits-hadits yang shahih menghapus hukum yang sebelumnya.

🔊 Ath-Thahawi rahimahullah berkata: “Telah ada atsar-atsar bahwa cincin emas pernah diperbolehkan pemakaiannya, kemudian datang larangannya setelahnya. Apa yang tetap tentang haramnya hal tersebut adalah penghapus (hadits) yang membolehkan pemakaiannya.” [Syarah Ma’anil Atsar:4/262]

🔊 Ibnu Rajab rahimahullah berkata: “Perbuatan sebagian shahabat memakai cincin emas dibawa kepada kemungkinan bahwa Penghapusan hukum (bolehnya memakai cincin emas) belum sampai kepada mereka.” [Ahkam Lubsil Khawatim hal. 60]

🔊 Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Memakai emas haram bagi kaum laki-laki, baik bentuknya cincin, kancing baju, kalung atau selain dari itu.” [Majmu’ Rasail: 11/99]

🔊 Beliau juga berkata: “Hadits-hadits ini jelas dan tampak tentang haramnya cincin emas bagi kaum laki-laki waluau sekedar memakainya. Dan jika hal itu dibarengi dengan keyakinan yang rusak maka ini lebih parah dan lebih buruk lagi seperti orang-orang yang memakai cincin yang dinamakan ‘Dublah’ (cincin pernikahan) tertulis padanya nama istri, dan juga istri memakainya dan tertulis padanya nama suami, mereka menyangka bahwa hal itu merupakan sebab keutuhan ikatan suami istri. Tidaklah diragukan bahwa ini adalah keyakinan yang rusak dan khayalan yang tidak ada kenyataannya. Ikatan dan hubungan apa antara cincin pernikahan dengan keutuhan pernikahan dan keharmonisan pasangan suami istri?! Betapa banyak pasangan suami istri yang melakukan tukar cincin pernikahan, kemudian terputus tali ikatan antara keduanya. Betapa banyak pasangan suami istri yang tidak pernah mengenal cincin pernikahan, ternyata ikatan tali pernikahannya lebih kuat dan lebih harmonis.” [Majmu’ Rasail: 11/101]

🚪 Waffaqallahul jami’ likulli khairin.

-------------------------
✒ Disusun oleh: Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 3 Safar 1437/ 15 November 2015_di kota Ambon Manise.

📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

🌐 Ikuti pula channel Forum kami di
https://telegram.me/ForumKIS

------------------------

📚 WA. FORUM KIS 📚

Tidak ada komentar:

Posting Komentar