Apa hukumnya seorang wanita mengkonsumsi pil KB?
💺 Di jawab oleh Al ustadz Abu Muawiyah Askary hafidzahullah
🔰Kalau tujuannya untuk mencegah kehamilan yang sifatnya terus menerus maka haram tidak diperbolehkan. Terkecuali apabila ada udzur syar'i keterangan dari dokter yang terpercaya bahwa apabila dia melahirkan maka menyebabkan kemudharatan dan membahayakan kehidupan si wanita tersebut.
✋🏻Namun jika tidak ada udzur maka haram hukumnya tidak diperbolehkan,
🌺 namun kalau tujuannya adalah tandzim mengatur kehamilan dan memudharatkan dia menelantarkan dia menelantarkan anak apabila terjadi yakni kehamilan dalam waktu yang cepat, apabila memudharatkan dia apabila dia dalam waktu yang cepat hamil dan menyulitkan dia
🎓 maka para ulama memperbolehkan dengan syarat itu tidak bersifat selama-lamanya, naam. Tidak bersifat selama-lamanya.
💪🏻💫 Lalu kemudian seorang hendaknya berusaha mencari alternatif yang terbaik dalam artian mungkin ada cara-cara tertentu apakah suntik atau dengan pil, saya kurang paham, yang tidak memudharatkan.
🔥 Yang tidak memudharatkan. Sebab terkadang ada sesuatu yang tujuan awalnya dia hanya ingin menjaga jarak kehamilan saja, akan tetapi justru memudharatkan si wanitanya dan bahkan setelah itu menghalangi dia untuk hamil.
👓 Maka hendaknya seorang melihat mana yang selamat mana yang tidak memudharatkan dirinya.
☑❕Dan cara yang terbaik adalah cara yang dilakukan oleh para shahabat. Melakukan 'Azl', melakukan al azl. (Menumpahkan mani bukan pada tempatnya).
Wallahuta'ala a'lam.
✔ Unduh audionya di http://tinyurl.com/hukumKB
📼 Sumber audio https://telegram.me/AudioThalabIlmuSyar_i
Dipublikasikan pada 7 Shafar 1437 H atau 19 November 2015 jam 15.34wib
📚 Tholibul Ilmi Cikarang
___________________________
Salafymedia.com/blog/category/tholibul-ilmi-cikarang
Wa.INKES
https://telegram.me/infokesehatankita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar