➖TANYA JAWAB➖➖➖
📱Hukum menyimpan foto di HP📱
❓Tanya:
Apa hukumnya menyimpan atau mengabadikan foto-foto di dalam HP? Mohon nasehatnya!
⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
2⃣Foto ada dua macam,
🔹foto yang tidak bernyawa, dari makhluk yang tidak bernyawa.
✔Foto pemandangan,
✔foto kapal,
✔foto rumah,
✔tumbuh-tumbuhan, silahkan tidak jadi masalah.
🔹Yang kedua, memotret sesuatu dari makhluk yang bernyawa, maka ini haram tidak diperbolehkan. Kecuali dalam kondisi darurat atau حاجة ماسة.
🚫Asalnya tidak diperbolehkan, memotret hewan, yang dipotret hewan-hewan kurban, misalnya. Tidak boleh! Ini kenang-kenangan sebelum disembelih di hari raya kurban, saya foto dulu.
📷Setiap tahun dia sebelum disembelih, dia foto dulu lalu disimpan, dipajang di rumah. Ini foto tahun 2005, tahun 2006, kurban 2007 dan seterusnya.
⛔Maka ini haram, tidak diperbolehkan.
📷إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
📷"Manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat, mereka yang membuat gambar-gambar"
☝Maka hendaknya bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Takut kepada Allah, orang-orang yang memudah-mudahkan memotret-motret makhluk yang bernyawa, sebagai kenang-kenangan misalnya.
⚠Ada seorang punya anak, dari bayi dipotret.
1⃣"Ini usia ketika baru lahir, sehari"
7⃣Tujuh hari difoto lagi,
1⃣0⃣0⃣seratus hari foto lagi.
📆Sekian bulan difoto lagi,
📅tiap tahun difoto. Apa manfaatnya?
🌌Kenang-kenangan katanya, tidak diperbolehkan! Sama sekali tidak diperbolehkan!
⚠Bahkan Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, yang sebagian selalu menjadikan fatwa beliau sebagai alasan, beliau sendiri mengharamkan, tidak memperbolehkan. Menyimpan foto-foto sebagai dzikroyat, sebagai kenang-kenangan, sebagai foto-foto yang disimpan di album. Ini ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, tidak diperbolehkan.
📥🔊Download Audio disini
🌍http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/11/hukum-menyimpan-foto-di-hp.html
📚TIS | طلب العلم الشرعي
Tidak ada komentar:
Posting Komentar