Senin, 30 November 2015

HUKUM SESEORANG YANG SUDAH MANDI JUNUB KEMUDIAN MENDAPATI BAGIAN TUBUH YANG TIDAK TERKENA AIR

HUKUM SESEORANG YANG SUDAH MANDI JUNUB KEMUDIAN MENDAPATI BAGIAN TUBUH YANG TIDAK TERKENA AIR

🎓Syaikh Ibnu Baz rahimahullah

📩Pertanyaan:
Suami dan istri telah melakukan mandi wajib, namun setelah itu keduanya mendapati bagian tubuh yang tidak terkena air, wajibkah keduanya mengulangi mandi?

🔊Jawaban:
Apabila keduanya meyakini dengan kuat adanya bagian tubuh yang tidak terkena air, maka cukup dibasuh bagian yang tidak terkena air itu saja.

💻🔍
http://www.binbaz.org.sa/node/16826

📱📡AL-UKHUWWAH

📁https://telegram.me/ukhwh

حكم من اغتسل من الجنابة ثم وجد لمعة لم يصلها الماء

رجل وامرأة اغتسل واغتسلت المرأة غسلاً واجباً, ولكنهما وجدا بعد ذلك لمعة في جسده لم يصلها الماء, فهل يجب عليهما إعادة الغسل؟
إذا تأكدا من وجود اللمعة تغسل اللمعة فقط.

🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾

Tidak ada komentar:

Posting Komentar