Silsilah Fiqih Ibadah
PEMBATAL PEMBATAL WUDHU [Bag. 2]
————————————————
✒__ [Pembatal berikutnya]
❷ Keluarnya najis dari bagian tubuh yang lain: apabila berupa air kencing atau kotoran manusia maka batal (wudhunya) secara mutlak karena masuk ke dalam dalil-dalil yang telah lalu, dan jika sekiranya selain kedua hal itu seperti darah dan muntah: jika menjijikan dan banyak maka yang utama ialah berwudhu darinya; melakukan tindakan preventif (kehati-hatian), namun jika sedikit maka tidak perlu wudhu darinya menurut kesepakatan (para ulama).
❸ Hilangnya akal atau tertutupnya akal karena pingsan atau tidur: berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
«ولكن من غائط وبول ونوم»
"Akan tetapi dari buang air besar, kencing dan tidur".
Dan sabda beliau:
«العين وكاء السه، فمن نام فليتوضأ»
"Mata adalah pengikat[1] dubur[2] maka barangsiapa yang tidur maka hendaknya dia berwudhu."[3]
☝🏼 Dan adapun orang gila, pingsan, mabuk dan semisalnya maka membatalkan (wudhu) menurut ijma' (kesepakatan) ulama,
✋🏻 dan tidur yang membatalkan ialah yang terlelap yang tidak menyisakan bersama dia pengetahuan atas kondisi apapun di saat tidur,
👉🏼 adapun tidur ringan maka tidak membatalkan wudhu, karena para sahabat -radhiallahu 'anhum- dahulu pernah ditimpa kantuk dalam keadaan mereka menunggu sholat, dan mereka bangun, dan sholat, dan mereka tidak berwudhu [4].
________
[1] Tali untuk mengikat bejana dan tempat air.
[2] Dubur. Maksudnya: bahwa kedua mata dalam kondisi terjaga kedudukannya seperti tali yang mengikat dengannya, sehingga hilangnya kesadaran sama halnya dengan hilangnya tali pengikat ini.
[3] HR. Abu Dawud no. (203) dan Ibnu Majah no. (477), dan dihasankan Albani di dalam Al-Irwaa (1/148).
[4]. Sahih Muslim no. (376).
—○●※●○—
📔 Al-Fiqhu Al-Muyassar (1/21)
————————————————
2- ﺧﺮﻭﺝ اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻣﻦ ﺑﻘﻴﺔ اﻟﺒﺪﻥ: ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﻮﻻ ﺃﻭ ﻏﺎﺋﻄﺎ ﻧﻘﺾ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻟﺪﺧﻮﻟﻪ ﻓﻲ اﻟﻨﺼﻮﺹ اﻟﺴﺎﺑﻘﺔ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻛﺎﻟﺪﻡ ﻭاﻟﻘﻲء: ﻓﺈﻥ ﻓﺤﺶ ﻭﻛﺜﺮ ﻓﺎﻷﻭﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﺘﻮﺿﺄ ﻣﻨﻪ؛ ﻋﻤﻼ ﺑﺎﻷﺣﻮﻁ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮا ﻓﻼ ﻳﺘﻮﺿﺄ ﻣﻨﻪ ﺑﺎﻻﺗﻔﺎﻕ.
3- ﺯﻭاﻝ اﻟﻌﻘﻞ ﺃﻭ ﺗﻐﻄﻴﺘﻪ ﺑﺈﻏﻤﺎء ﺃﻭ ﻧﻮﻡ: ﻟﻘﻮﻟﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -: (ﻭﻟﻜﻦ ﻣﻦ ﻏﺎﺋﻂ ﻭﺑﻮﻝ ﻭﻧﻮﻡ) . ﻭﻗﻮﻟﻪ: (اﻟﻌﻴﻦ ﻭﻛﺎء (1) اﻟﺴﻪ (2) ، ﻓﻤﻦ ﻧﺎﻡ ﻓﻠﻴﺘﻮﺿﺄ) (3) . ﻭﺃﻣﺎ اﻟﺠﻨﻮﻥ ﻭاﻹﻏﻤﺎء ﻭاﻟﺴﻜﺮ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻓﻴﻨﻘﺾ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ، ﻭاﻟﻨﻮﻡ اﻟﻨﺎﻗﺾ ﻫﻮ اﻟﻤﺴﺘﻐﺮﻕ اﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻌﻪ ﺇﺩﺭاﻙ ﻋﻠﻰ ﺃﻱ ﻫﻴﺌﺔ ﻛﺎﻥ اﻟﻨﻮﻡ، ﺃﻣﺎ اﻟﻨﻮﻡ اﻟﻴﺴﻴﺮ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ اﻟﻮﺿﻮء، ﻷﻥ اﻟﺼﺤﺎﺑﺔ -ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ- ﻛﺎﻥ ﻳﺼﻴﺒﻬﻢ اﻟﻨﻌﺎﺱ ﻭﻫﻢ ﻓﻲ اﻧﺘﻈﺎﺭ اﻟﺼﻼﺓ، ﻭﻳﻘﻮﻣﻮﻥ، ﻳﺼﻠﻮﻥ، ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ (4) .
__________
(1) اﻟﺨﻴﻂ اﻟﺬﻱ ﻳﺮﺑﻂ ﺑﻪ اﻟﺨﺮﻳﻄﺔ ﻭاﻟﻘﺮﺑﺔ.
(2) اﻟﺪﺑﺮ. ﻭاﻟﻤﻌﻨﻰ: ﺃﻥ اﻟﻌﻴﻨﻴﻦ ﻓﻲ ﻳﻘﻈﺘﻬﻤﺎ ﺑﻤﻨﺰﻟﺔ اﻟﺤﺒﻞ اﻟﺬﻱ ﻳﺮﺑﻂ ﺑﻪ، ﻓﺰﻭاﻝ اﻟﻴﻘﻈﺔ ﻛﺰﻭاﻝ ﻫﺬا اﻟﺮﺑﺎﻁ.
(3) ﺭﻭاﻩ ﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ ﺑﺮﻗﻢ (203) ، ﻭاﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﺑﺮﻗﻢ (477) ، ﻭﺣﺴﻨﻪ اﻷﻟﺒﺎﻧﻲ ﻓﻲ اﻹﺭﻭاء (1/148) .
(4) ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ ﺑﺮﻗﻢ (376) .
✏__ Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu 'Abduh عَفَا اللّٰهُ عَنْهُ.
————————————————
🌏 WA Ahlus Sunnah Karawang | www.ahlussunnahkarawang.com
=====*****=====
https://telegram.me/salafysolo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar