SUAMI BERI SANGSI ISTRI GUNA MEMBERI PELAJARAN KEPADANYA
📝 Seorang lelaki memiliki istri dan dia telah menjauhi istrinya dari tempat tidur (pisah ranjang) guna memberi pelajaran kepadanya,
✒️__ pertanyaannya: berapa lama seorang suami menjauhi istrinya dari tempat tidurnya, terlebih apabila istri tersebut tidak ada perubahan setelah diberi sangsi?
__🖊JAWABAN:
❝ Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyebutkan di dalam kitab-Nya yg mulia, bahwa ada tiga tahapan (sangsi yang dijatuhkan) untuk istri .
📖 Firman-Nya Ta'ala:
"Dan wanita-wanita yg kamu khawatir nusyudznya (senantiasa meninggalkan hak2 suaminya) maka nasehatilah mereka".
☞➊ Ini tahapan pertama bagi suami terhadap istrinya apabila khawatir istrinya nusyudz.
☞➋ "Dan pisahkanlah mereka dari tempat tidurnya", ini tahapan kedua.
☞➌ "Dan pukullah mereka". (An Nisa': 34), ini tahapan ketiga.
☝️ Maka apabila istri tersebut tidak ada perubahan dari sangsi (yang diberikan kepadanya), maka pukullah mereka, akan tetapi pukulan tanpa meninggalkan bekas, yakni tanpa rasa sakit dan memilukan. Karena maksud memukul adalah untuk memberi pelajaran bagi istri tersebut,
✋ Namun tidaklah suami memukul (istrinya) melainkan dalam kondisi layak untuk dipukul, sebab Nabi ﷺ mengingkari seorang suami yang memukul istrinya seperti memukul seorang budak lalu dia menggaulinya, karena hal tersebut tidak bisa ditolelir secara tabiat.
☝️ Bagaimana seorang istri akan simpatik terhadap suaminya yang memukul dirinya kemudian beberapa saat setelahnya dia menggaulinya?
▪️ Maka hal tersebut sangat jauh dari sifat manusiawi dan fitrah. Oleh karena itu tidak selayaknya (istri tersebut) dipukul -setelah dijatuhkan sangsi yang tidak membuatnya jera kecuali dlm keadaan benar-benar terpaksa.
☞ Jika kondisinya membaik (sadar dengan kesalahannya dan bertaubat) setelah dipukul (maka itulah yang diinginkan), kalau tidak maka hendaklah didatangkan dua hakim (penengah) yaitu dari pihak suami dan dari pihak istri, selanjutnya kedua belah pihak mendamaikan keduanya (suami istri tersebut). Dan wajib bagi kedua hakim tersebut untuk bertakwa kepada Allah 'Azza wa Jalla. Dan hendaklah (kedua hakim tersebut) berlaku adil dan menginginkan adanya islah (perbaikan), sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Untuk bermaksud adanya perbaikan". An Nisa' : 35,
▪️ yaitu suami dan istri serta kedua hakim,
"Niscaya Allah akan memberi taufiq kepada suami istri tersebut". An Nisa' : 35.
❀ ❀ ❀
📚 Silsilah Liqa-atil Babil Maftuh [39]
₪ An Nikah Wath Thalaq> 'Ushrotin Nisa' Wal Huquq Az zaujiah.
——————————————————
هجر الرجل امرأته للتأديب
السؤال:
رجل عنده امرأة وقد هجرها في الفراش لتأديبها، السؤال: كم مدة الهجر في الفراش، خاصة إذا كانت المرأة لا يفيد فيها هذا الهجر؟
الجواب:
ذكر الله -سبحانه وتعالى- في كتابه العزيز ثلاث مراحل، فقال: ﴿وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ﴾ [النساء:34]، وهذا أول ما يبدأ به الإنسان امرأته حين يخاف نشوزها، وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ [النساء:34] هذه المرحلة الثانية،﴿ وَاضْرِبُوهُنَّ﴾ [النساء:34] هذه المرحلة الثالثة، فإذا لم يفد بها الهجر فإنه يضربها، لكن ضرباً غير مبرح، أي: غير مؤلم ولا موجع؛ لأن المقصود هو التأديب، ولكن لا يلجأ إلى الضرب إلا في الحالات القصوى؛ لأن الرسول -صلى الله عليه وسلم- أنكر أن يجلد الرجل امرأته جلد العبد ثم يضاجعها؛ لأن هذا شيء غير مستساغ بمقتضى الطبيعة، فكيف تألف المرأة رجلاً ضربها قبل ساعات ثم الآن يضاجعها! هذا بعيد في النفوس والفطر، لهذا لا يلجأ إلى الضرب بعد الهجر الذي لم يفد إلا في حالة الضرورة القصوى، فإن صلحت الحال بعد الضرب وإلا فيُحَكَّم حكمان: حكم من أهله وحكم من أهلها، ويصلحا بينهما، ويجب على هذين الرجلين أن يتقيا الله -عز وجل- وأن يأخذا بالعدل، وأن يريدا الإصلاح، وقد قال الله -تعالى-:﴿: إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحاً ﴾[النساء:35] أي: الزوج والزوجة والحكمان:﴿ يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا﴾ [النساء:35].
المصدر: سلسلة لقاءات الباب المفتوح > لقاء الباب المفتوح [39]
النكاح والطلاق > عشرة النساء والحقوق الزوجية
🔉 رابط المقطع الصوتي
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_039_07.mp3
-------------
💐 © An_Nikaah.
💻 https://telegram.me/An_Nikaah
#fatwa #keluarga #nusyuz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar