Kitabun Nikah 3
Hukum Nikah
✏Hukum nikah pada masing-masing orang berbeda-beda hukumnya. Berikut perinciannya:
1⃣Yang hukum wajib; apabila seseorang khawatir atas dirinya terjatuh pada perbuatan zina, sementara dia mampu memikul beban menikah dan nafkahnya. Dikarenakan pernikahan jalan untuk menjaga kehormatannya dan menjaga dirinya dari yang haram.
2⃣Yang hukumnya sunnah lagi dianjurkan; apabila seseorang memilki dorongan syahwat dan memiliki biaya untuk nikah, namun dirinya tidak khawatir terjatuh atas perbuatan zina, berdasarkan keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits yang menganjurkan menikah.
3⃣Yang hukumnya makruh apabila seseorang tidak ada kebutuhan menikah, misalnya karena dia impoten, sudah lanjut usia atau dalam keadaan sakit-sakitan yang keduanya tidak memiliki dorongan syahwat. (Silahkan lihat al Fiqh al Muyasar:292)
⏹Insya Allah تعالى bersambung
🏡WA PSSI dan PERSUASI (Perkumpulan Suami Sayang Istri)
https://telegram.me/PERSUASI
▪▪▪▪▪▪3⃣▪
Tidak ada komentar:
Posting Komentar