Imam masjid seorang sufi, mengobati/menangani manusia dengan sihir. Apakah sah shalat di belakangnya?
💺 Asy Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah
✖ 🎆 ✖ 🎆 ✖ 🎆 ✖️
🔹Pertanyaan :
Di tempat kami ada seorang imam masjid, dia itu seorang sufi fanatik. Dia mengobati/menangani manusia dengan sihir dan memecahkan telur. Apakah sah shalat (berjama’ah) di belakangnya?
🔹Jawab :
💥❗Orang ini telah merusak agamanya sendiri dan agama orang-orang yang datang kepadanya. Apabila masalahnya – wahai penanya – sebagaimana yang engkau sebutkan, MAKA TIDAK SAH SHALAT DI BELAKANGNYA.
Kalau pasti bahwa dia itu seorang tukang sihir, dan mengobati dengan sihir, maka TUKANG SIHIR ITU KAFIR.
Sebagaimana Allah – Jalla wa ‘Ala – dalam surat al-Baqarah tentang dua malaikat, “Tidaklah kedua (malaikat) itu mengajarkan (sihir) kepada seorang pun kecuali keduanya mengatakan, ‘Kami ini sekedar cobaan, maka JANGANLAH KALIAN KAFIR’. [1] ” …
“Sungguh mereka telah tahu, bahwa barangsiapa yang membelinya (sihir) maka dia tidak ada untuk di akhirat bagian sedikitpun.” Yakni tidak dapat bagian. [2]
Dan sihir termasuk salah satu dari tujuh dosa yang membinasakan. – semoga Allah menyelamatkan kami dan anda semua dari neraka –
Sihir di antara sebab-sebab kekafiran. Sihir bisa menyebabkan kafir orang yang melakukan/mempraktekkannya.
واحْكُم على السَّاحرِ بالتكفيرِ وحَدُّه القتلُ بلا نكيرِ
Hukumilah terhadapilah tukang sihir sebagai kafir.
Hukum hadd-nya adalah dibunuh tanpa bisa dipungkiri.
Orang seperti ini tidak pantas menjadi imam, dan tidak sah shalat di belakangnya. Umat manusia diperingatkan dari bahaya orang tersebut."
[1] Yakni, berarti dengan mempelajari sihir seseorang menjadi kafir.
[2] Tidak dapat bagian di Jannah (Surga)
📩 sumber http://ar.miraath.net/fatwah/7559
🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻
📝 www.manhajul-anbiya.net
💡Ashhaabus Sunnah
🔛 http://bit.ly/ashhabussunnah
💻 www.ittibaus-sunnah.net
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Tidak ada komentar:
Posting Komentar