Jumat, 11 Desember 2015

MANDI JUNUB DAN MANDI JUM’AT

MANDI JUNUB DAN MANDI JUM’AT

✒📂 Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله

📬 Pertanyaan: Apabila saya dalam kondisi junub di hari Jum’at, apakah saya harus mandi dua kali? Sekali untuk mandi janabah dan sekali untuk mandi Jum’at? Ataukah saya hanya perlu sekali mandi dengan dua niat?

🔓 Jawaban: Di sini terjadi perbedaan pendapat di antara para ‘ulama. Sebagian menyatakan: Seorang yang mandi karena berhadats seperti wanita yang mandi dari janabah atau haidh, atau seorang lelaki yang mandi dari janabah, dari kalangan lelaki yang diwajibkan menghadiri shalat Jum’at atau dari kalangan wanita yang ingin menghadiri shalat Jum’at, maka sebagian ‘ulama menyatakan bahwa ia mandi pertama untuk janabah dan mandi kedua untuk shalat Jum’at dan mereka memandang wajibnya hal tersebut.

💡 Dan sebagian lainnya menyatakan bahwa sekali mandi sudah mencukupi dari dua perkara tersebut. Dan ini yang benar menurut kami dan ini yang dipilih oleh sejumlah ‘ulama ahli tahqiq. Wallahu a’lam.

📚 Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/10690

📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram : http://bit.ly/ForumSalafy

🔹🔹🔹🔹🔹🔹

Tidak ada komentar:

Posting Komentar