Minggu, 06 Desember 2015

Rukun rukun jualbeli

💺📊 2⃣
〰〰〰
🔰 Silsilah Fiqih Mu'amalah 🔰
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
📚 Bab Pertama: Tentang Jual-beli, dan padanya ada beberapa permasalahan:
〰〰〰

2⃣👉 Masalah Kedua: Rukun-rukun jual-beli:

Rukunnya ada 3:
■ 'Aqid (orang yang melakukan akad jual-beli),
■ Ma'qud 'alaih (barang yang diperjualbelikan) dan
■ Shighoh (ungkapan jual-beli).

Maka "Al-'Aqid" mencakup penjual dan pembeli, sedangkan "Al-Ma'qud 'alaih" adalah barang dagangan, sedangkan "As-Shighoh" yaitu ijab-kabul.

Dan ijab (maknanya): lafazh yang muncul dari penjual, seperti mengatakan: aku jual.

Sedangkan kabul (ialah): lafazh yang muncul dari pembeli, seperti mengatakan: aku beli.

Dan inilah yang dinamakan dengan "As-shighoh Al-Qouliyyah"

Adapun "As-Shighoh Al-Fi'liyyah" yaitu serah terima, yaitu mengambil dan memberikan, seperti seorang pembeli memberikan senilai barang dagangan kepada penjual, kemudian barang dagangan tersebut diberikan kepada pembeli tanpa ada ucapan.

📚 Al-Fiqh Al-Muyassar Fi Dhow Al-Kitab wa As-Sunnah [juz 1/ hlm. 211-212]

📝 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Muhammad Sholehuddin Abu Abduh

〰〰〰〰〰〰〰
📚 WA Salafy Kendari 📡

------
Afwn teks arabnya tdk ana ikutkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar