Minggu, 31 Januari 2016

LARANGAN BERZINA MEMBUNUH DAN MURTAD

💎 MENDULANG MUTIARA
DARI HADITS AL-ARBA'IN AN-NAWAWIYAH 💎

🔖Hadits Keempatbelas🔖

⚠ LARANGAN BERZINA, MEMBUNUH DAN MURTAD 🚧

📘 HADITS:

🔊 عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : «لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ» رواه البخاري ومسلم

🔊 Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda : “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah (semata) dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam) adalah utusan Allah, kecuali dengan tiga sebab: Orang yang telah menikah yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya. [HR. al-Bukhari dan Muslim]
----------------------

📬 FAEDAH-FAEDAH HADITS:

📎 1. Haramnya membunuh seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Allah ‘Azza wa Jalla telah banyak memyebutkan haramnya hal ini dalam al-Quran, diantaranya;

{وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا}

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” [QS. an-Nisaa:93]

{مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا}

“barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain (qishas), atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” [QS. al-Maaidah:32]

📎 2. Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu:
🔸 a. Zina muhshan (orang yang sudah menikah),
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا، فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا»

“Wahai Unais, besok pagi pergilah kamu kepada isteri orang ini, dan jika dia mengaku berzina, maka rajamlah dia." [HR. al-Bukhari dan Muslim]

🔸 b. Membunuh manusia dengan sengaja,

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى}

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.” [QS. al-Baqarah:178]

🔸 c. Meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ»

"Siapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia". [HR. al-Bukhari]

📎 3. Islam sangat menjaga kehormatan, jiwa dan agama. Atas dasar inilah diharamkannya tiga hal diatas dalam rangka mewujudkan penjagaan terhadap kehormatan, jiwa dan agama.

📎 4. Kerasnya hukuman yang diberikan pada tiga perbuatan diatas menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut adalah perbuatan dosa besar.

📎 5. Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hikmahnya adalah bertujuan untuk mencegah dan melindungi. Ketika manusia telah memahami hal ini, maka dia akan berusaha untuk mencegah dan melindungi dirinya dari perbuatan tersebut.

🚪Wallahu a’lam bish shawaab.

----------------------------
✒ Disusun oleh: Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 22 Rabiuts Tsani 1437/ 1 Pebruari 2016_di kota Ambon Manise.

📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

🌐 Ikuti pula channel Forum kami di aplikasi TELEGRAM!
https://bit.ly/ForumKIS
-----------------------

📚 WA. FORUM KIS 📚

Tidak ada komentar:

Posting Komentar