Rabu, 24 Februari 2016

Jual Beli Kredit Pesan Dulu Baru Dibelikan

FAWAID FIQIH

📝💰 Ustadz apa hukum nya jual beli dengan cara si A mendatangi si B untuk membelikan barang seharga 1jt. Si B menyanggupi. Akhirnya si B ke toko dan membeli barang tersebut. Sampai di rumah si B menjual barangnya ke si A dengan kredit seharga 2 juta. Mohon nasehatnya. جزاك الله خي

📝📤 Al Jawab:

✅ Bismillaah.

Jual beli dengan model seperti itu in syaa Allooh diperbolehkan dengan syarat:  

1⃣ Barang dagangannya bukan berupa emas atau perak atau yang terbuat dari keduanya. Karena jual beli barang tersebut harus kontan, berdasarkan hadits:

ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺑﻴﻊ اﻟﺬﻫﺐ ﺑﺎﻟﻮﺭﻕ ﺩينا

"Rosululloh صلى الله عليه وسلم  melarang menjual emas dengan uang kertas secara terhutang (tidak kontan)."
( Riwayat al-Bukhoriy. )

2⃣ Si B menjual barang tersebut kepada si A dalam keadaan si B telah memilikinya dengan sempurna. Dengan kata lain sudah dibeli dari sebuah toko.
Karena Nabi صلى الله عليه وسلم  melarang menjual barang yang tidak dimiliki.

لا تبع ما ليس عندك

"Janganlah engkau menjual apa saja yang tidak ada padamu (tidak engkau miliki)."
(Hadits Shohih Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasai)

3⃣ Barang trsebut sudah dipindahkan dari toko ke rumah si B atau ke tempat penyimpanan si B. Karena hadits Nabi صلى الله عليه وسلم  :

ﻣﻦ اﺑﺘﺎﻉ ﻃﻌﺎﻣﺎ ﻓﻼ ﻳﺒﻌﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﺘﻮﻓﻴﻪ ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ: ﻭﺃﺣﺴﺐ ﻛﻞ ﺷﻲء ﻣﺜﻠﻪ

Barangsiapa yang membeli bahan makanan maka janganlah menjualnya sampai dia memegangnya (menerimanya/mengambilnya, pent.). Ibnu Abbas mengatakan, "dan aku menganggap segala sesuatu sepertinya."
(Riwayat Muslim).

Dan dalam riwayat Ahmad:

إذا اشتريت شيئا فلا تبعه حتى تقبضه

"Jika engkau membeli sesuatu maka janganlah engkau menjualnya sampai engkau memegangnya (menerimanya/mengambilnya, pent.)."  

4⃣ Akad jual beli kredit dgn si A memiliki jangka waktu yang jelas dan harga yang jelas. Berdasar hadits:

من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم
"Siapa saja yang melakukan jual-beli suatu barang dengan berjangka waktu, hendaklah melakukannya dalam takaran yang jelas, timbangan yangg jelas, dan jangka waktu yang jelas." (Riwayat al-Bukhoriy).  

5⃣ Tidak ada denda karena keterlambatan pembayaran. Karena denda keterlambatan pembayaran hutang termasuk riba nasi'ah (riba karena perpanjangan waktu pinjam). Dalam kondisi seperti ini Alloh mengatakan:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ

"Dan jika (orang yang berhutang) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia lapang."
(al-Baqoroh: 280).  

Wallohu Ta'ala A'lam.

✍ Al Ustadz Muhammad Rofi حفظه اللــــــــه - Syabab Ashhabus Sunnah
✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦
💻  Untuk fawaid lainnya bisa kunjungi website kami:
🌐 www.ittibaus-sunnah.netn
أصحاب السنة
🌠⭐🌠⭐🌠
_______________________
Dirangkum ditelegram Hukum-hukum.tanya jawab dien.channel LilHuda
📮JOIN
📲http://bit.ly/1OsbDFp
_______________
#jualbeli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar