Senin, 07 Maret 2016

ambillah yang paling kecil mafsadahnya

KAEDAH-KAEDAH FIQHIYAH
DARI KITAB AL-MANZHUMAH AL-QAWAIDUL FIQHIYAH

🔖Pertemuan Keempatbelas🔖

🌴 BAIT KE 14 🌴

🔊 قال العلامة السعدي رحمه الله تعالى:
وَضِدُّهُ تَزَاحُمُ الْمَفَاسِدِ ...... يُرْتَكَبُ الْأَدْنَى مِنَ الْمَفَاسِدِ

🔊 Berkata al-‘Allamah as-Sa’di rahimahullah
“Sebaliknya, jika beberapa mafsadah berbenturan…
Maka ambillah yang paling kecil mafsadahnya.”

📬 PENJELASAN

📎 1.Nama kaedah ini:
Ini adalah kaedah keempat yang disebutkan as-Sa’di rahimahullah dalam manzhumahnya ini. Kaedah ini dinamakan “Mendahulukan yang paling kecil mafsadahnya dari beberapa mafsadah yang berbenturan.”

📎 2.Makna Kaedah;
Apabila kamu dihadapkan dua atau lebih suatu mafsadah dan tidak mungkin bagimu meninggalkan atau menghindari semuanya secara bersamaan karena sulitnya atau karena factor yang lainnya dan dia harus memilih salah satunya, maka dalam keadaan seperti ini yang harus kamu tempuh adalah mengambil mana yang mafsadahnya lebih kecil atau lebih ringan akibatnya daripada yang lainnya. Namun jika memungkinkan baginya menjamak, yakni meninggalkan atau menghindari semuanya secara bersamaan maka tinggalkanlah seluruhnya.

📎 3.Dalil sekaligus contoh kaedah ini:
🔸Firman Allah Ta’ala;

{وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ}

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” [QS. Al-An’aam:108]

📌 Sisi Pendalilan:
Dalam ayat ini ada dua mafsadah; mafsadah pertama meninggalkan pencelaan terhadap sesembahan-sesembahan orang-orang musyrikin dan yang kedua Allah dicela oleh orang-orang musyrikin. Jika kita perhatikan mafsadah pertama lebih kecil atau ringan, sehingga inilah yang kita tempuh, yakni kita jangan mencela sesembahan mereka yang batil, karena dampaknya mereka nanti akan mencela Allah ‘Azza wa Jalla.

🔸Firman Allah Ta’ala;

{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ} إلى قوله {فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ}

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,  -hingga firman-Nya- Maka barangsiapa terpaksa (memakannya) karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..” [QS. Al-Maaidah:3]

📌 Sisi Pendalilan:
Dalam ayat ini ada dua mafsadah; mafsadah pertama makan bangkai bermafsadah bagi tubuh, sedangkan mafsadah kedua jika dia tidak makan, maka dia akan mati kelaparan. Apabila kita perhatikan, maka mafsadah pertama lebih kecil atau ringan ketimbang kedua, karena jika tidak makan, maka dia akan mati kelaparan.

🔸 Firman Allah Ta’ala;

{وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا}

Dan adapun anak muda itu, maka keduanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran..” [QS. Al-Kahfi:79]

📌 Sisi Pendalilan:
Dalam ayat ini dan ayat ke 74 ada dua mafsadah, yakni yang pertama membunuh jiwa adalah mafsadaf, dan yang kedua menjerumuskan orang tua kepada kesesatan dan kekufuran juga mafsadah. Dan kalau kita perhatikan, maka mafsadah yang pertama lebih kecil dan ringan daripada yang kedua.

📋 CATATAN:
🔎 1.Apabila ada dua keharaman yang tidak bisa dihindari semuanya, maka pilihlah yang paling ringan atau kecil keharamannya. Misalnya minum khamer dan minum air najis. Kedua-duanya haram, namun jika terpaksa dia harus minum karena takut kehausan yang akan membinasakannya, maka pilih minum air najis, karena lebih ringan atau lebih kecil mafsadahnya.
🔎 2.Apabila ada dua hal yang makruh yang tidak bisa dihindari semuanya, maka pilihlah yang paling ringan atau kecil kemakruhannya. Misal dia ingin makan antara bawang bombai atau bawang putih menjelang shalat. Kedua-duanya makruh, namun pilihlah makan bawang bombai sebab dia lebih ringan, karena baunya tidak setajam bawang putih.
🔎 3.Apabila ada dua hal, satu haram dan satu makruh, maka jelas kita pilih yang makruh, karena lebih kecil dan ringan. Misalnya makan bangkai atau makan bawang putih ketika tidak ada makanan. Tentunya dalam hal ini kita pilih makan bawang putih daripada makan bangkai.

Wallahu a’lam bishshawab.

-------------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawi, 27 Jumadal Ula 1437/ 7 Maret 2016_di kota Ambon Manise.

📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

🌐 Ikuti pula channel Forum kami di aplikasi TELEGRAM!
https://bit.ly/ForumKIS
-----------------------

📚 WA. FORUM KIS 📚

Tidak ada komentar:

Posting Komentar