FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH
DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM
Hadits Kelima Puluh
🔊 عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا -: أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ «إذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ، وَحَضَرَ الْعَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ» . وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ نَحْوُهُ.
🔊 Dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: “Jika iqamah telah dikumandangkan, sementara makan malam telah tersaji, maka hendaklah kalian mulai dengan makan malam.” [Muttafaqun ‘alaihi]
Dari Ibnu Umar juga semakna dengannya.
---------------------
📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:
📎1. Apabila makanan telah tersaji sedangkan iqamah telah dikumandangkan, maka hendaklah kalian mulai dengan menyantap makanan tersebut.
🔊 Berkata al-Imam an-Nawawi rahimahullah: “Dalam hadits ini terdapat faedah makruhnya shalat dalam keadaan makanan yang ingin dia santap telah tersaji, karena hal ini akan menyebabkan hilangnya kesempurnaan kekhusyuan. Akan tetapi hal ini jika memang waktu masih luas, dan apabila waktu sempit maka dia tetap (mengedapankan) shalat dalam keadaan bagaimanapun dalam rangka menjaga kehormatan waktu shalat dan tidak boleh diakhirkan. [Syarah an-Nawawi:5/46]
🔐 Masalah: Apakah ada batasannya, yakni makan hanya satu atau dua suapan saja atau bahkan boleh sampai kenyang?
🔑 Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:
«إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ وَلاَ يَعْجَلْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ» وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ: «يُوضَعُ لَهُ الطَّعَامُ، وَتُقَامُ الصَّلاَةُ، فَلاَ يَأْتِيهَا حَتَّى يَفْرُغَ، وَإِنَّهُ لَيَسْمَعُ قِرَاءَةَ الإِمَامِ»
"Apabila makan malam seseorang dari kalian sudah dihidangkan sedangkan shalat sudah didirikan, maka dahulukanlah makan malam dan janganlah tergesa-gesa hingga dia menuntaskannya". Ibnu 'Umar juga pernah dihidangkan padanya suatu makanan sedangkan shalat sedang dilaksanakan, namun dia tidak mengikuti shalat tersebut hingga selesai makan, padahal saat itu dia juga mendengar bacaan imam. [HR. Al-Bukhari dan Muslim, lafazh al-Bukhari]
🔊 Abu ad-Darda’ berkata: “Diantara bentuk kefaqihan seseorang adalah dia menunaikan hajatnya (terlebih dahulu) sehingga dia dapat menunaikan shalat dalam keadaan hatinya kosong (khusyu).
🔊 Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah: “Kami tidak mengatakan kepada orang ini, ‘makanlah dua atau tiga suapan sekedar untuk menunaikan hajatmu, kemudian pergilah menunaikan shalat’, bahkan kita katakan kepadanya, ‘tunggulah sampai engkau kenyang atau engkau (benar-benar) telah memenuhi hajatmu’.” [Syarah al-Bukhari:3/109]
🔐 Masalah: Apakah yang dimaksud makanan disini makan malam saja atau bersifat umum?
🔑 Pendapat yang benar adalah bersifat umum sebagaimana hal ini dikuatkan dengan riwayat hadits Ibnu Umar dan Anas yang keduanya menunjukkan lafazh umum dan juga sebab perintah ini adalah umum, yakni agar diperolehnya kekhusyuan dalam shalat, kekhusyuan shalat dituntut dalam setiap shalat. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh asy-Syaikh al-‘Utsaimin dan asy-Syaikh Ahmad an-Najmi.
🔐 Masalah apakah perintah ini bersifat wajib atau sunnah?
🔑 Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;
🔸Pendapat pertama, mengatakan wajib, barangsiapa melanggarnya maka batal shalatnya. Ini adalah pendapat Zhahiriyah dan Ibnu Hazem.
🔸Pendapat kedua, mengatakan mustahab/sunnah. Ini adalah pendapat jumhur shahabat dan tabi’in. Ini adalah pendapat yang kuat in syaa Allah. Pendapat ini dipilih asy-Syaikh al-‘Utsaimin dan asy-Syaikh Ahmad an-Najmi.
Adapun dalil yang memalingkan dari wajib menjadi mustahab adalah hadits ‘Amer bin Umayyah, ia berkata;
«رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ ذِرَاعًا يَحْتَزُّ مِنْهَا، فَدُعِيَ إِلَى الصَّلاَةِ، فَقَامَ، فَطَرَحَ السِّكِّينَ، فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»
"Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakan daging paha lalu memotongnya. Kemudian beliau diserukan untuk shalat. Maka Beliau berdiri lalu meletakkan pisau kemudian shalat tanpa berwudhu' lagi". [HR. Al-Bukhari]
📎2. Wajibnya khusyu dalam shalat.
Allah Ta’ala berfirman:
{وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ}
“Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu.” [QS. Al-Baqarah:238]
📎3. Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا، وَأَبْشِرُوا، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَيْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ»
“Sesungguhnya agama itu mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali dia akan dikalahkan (semakin berat dan sulit).” [HR. al-Bukhari]
📎4. Ini merupakan bentuk udzur bolehnya terlambat shalat berjamaah, seperti halnya orang yang makan bawang merah, namun dalam permasalahan ini, hendaknya jangan dijadikan kebiasaan, yakni tidak makan kecuali ketika mendekati iqamah.
----------------------------
✒ Disusun oleh: Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 21 Jumadal Ula 1437/ 1 Pebruari 2016_di kota Ambon Manise.
📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
🌐 Ikuti pula channel Forum kami di aplikasi TELEGRAM!
https://bit.ly/ForumKIS
-----------------------
📚 WA. FORUM KIS 📚
Tidak ada komentar:
Posting Komentar