Minggu, 24 April 2016

BATASAN BERAT CINCIN YANG DIPAKAI

๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

Masalah Ketujuh

BATASAN BERAT CINCIN YANG DIPAKAI โš–

๐Ÿ–‡ Para ulama berbeda pendapat dalam masalah batasan berat cincin yang boleh dipakai;
๐Ÿ“Œ Pendapat pertama menyatakan bahwa laki-laki tidak boleh memakai cincin yang beratnya lebih dari 1 mitsqal (*). Ini adalah pendapat para ulama Hanafiyah.
๐Ÿ”ธ (*) 1 mitsqal = 4,24 gram.

๐Ÿ“Œ Pendapat kedua menyatakan boleh memakai sampai pada batasan berat dua dirham (**), jika lebih dari itu maka haram. Ini adalah pendapat para ulama Malikiyah.
๐Ÿ”ธ (**) 1 Dirham = 2,975 gram.

๐Ÿ“Œ Pendapat ketiga menyatakan tidak adanya batasan, karena tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan adanya pembatasan berat cincin yang boleh dipakai. Ini adalah pendapat para ulama Syafiโ€™iyah dan Hanabilah, hanya saja Hanabilah menambahkan jika beratnya melebihi batasan kebiasaan manusia, maka haram.

โš  Adapun hadits:

ยซุงุชู‘ูŽุฎูุฐู’ู‡ู ู…ูู†ู’ ูˆูŽุฑูู‚ูุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูุชูู…ู‘ูŽู‡ู ู…ูุซู’ู‚ูŽุงู„ู‹ุงยป

"Pakailah cincin perak, namun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqal." [HR. Ashabus Sunan]

๐Ÿšฆ Ini adalah hadits yang DHAIF (lemah) sebagaimana dinyatakan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah.

๐Ÿ”Š Berkata asy-Syaikh al-Albani rahimahullah: โ€œDalam hadits ini, yakni sabda beliau, โ€˜Pakailah cincin perakโ€™, juga memberikan faedah bolehnya memakai cincin perak. Pemutlakan (penyebutannya) terkandung padanya faedah bolehnya (memakai) cincin walau beratnya lebih dari 1 mitsqal. Sedangkan hadits, โ€˜namun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqalโ€™ adalah hadits yang DHAIF.โ€ [Adab az-Zifaf, hal. 150]

๐Ÿšช Wallahul muwaffiq ilash Shawab.

----------------------------
โœ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 15 Rajab 1437/ 22 Mei 2016_di kota Ambon Manise.

๐Ÿ“ฅ Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

๐ŸŒ Ikuti pula channel Forum kami di aplikasi TELEGRAM!
https://bit.ly/ForumKIS
-----------------------

๐Ÿ“š WA. FORUM KIS ๐Ÿ“š

Tidak ada komentar:

Posting Komentar