BOLEHKAH JUALAN KUE SAAT RAMADHAN
💡Dijawab oleh: Al Ustadz Muhammad Sarbini Al Makkassari Hafizhahullah.
❓❓❓PERTANYAAN: Bagaimana jika kita berjualan kue basah pada pagi hari bulan Ramadhan dengan keliling rumah warga, apakah termasuk perbuatan ta’awun dalam perbuatan dosa?
08775XXXXXXX
👉 JAWABAN: Insya Allah tidak mengapa, kecuali jika Anda mengetahui atau menduga kuat (tanpa bertanya kepada yang bersangkutan) bahwa keluarga atau orang itu tidak berpuasa tanpa uzur, maka tidak boleh menjual kepadanya.
💻 Sumber tanya jawab ringkas Asy Syari'ah, edisi.099.
🌈@LilHuda🌈
🔻🔻🔻🔻🔻
📬 Telegram Ahkam, tanya jawab
📲 tlgrm.me/LilHuda
🔴➰➰➰🔴➰➰➰🔴
#ramadhan #jualan #kue
0 Response to "BOLEHKAH JUALAN KUE SAAT RAMADHAN"
Posting Komentar