📚 RUBRIK MANHAJ:
🌹 BIMBINGAN ULAMA DISAAT FITNAH MELANDA 🌹
✒ Bersama: Fadhilatusy Syaikh Shaleh al-Fauzan Hafizhahullah
1⃣2⃣ Soal 12:
🔐 Bagaimanakah bentuk nasehat yang dituntunkan syariat kepada pemerintah?
🔑 Jawaban:
Cara menasehati pemerintah dilakukan melalui beberapa cara:
📌 1. Mendoakan kebaikan dan keistiqamahan untuk mereka, karena mendoakan kebaikan untuk pemerintah merupakan perkara yang disunnahkan, terutama jika dilakukan pada waktu-waktu terkabulnya doa dan tempat-tempat yang diharapkan padanya terkabulnya doa-doa.
🔊 Berkata Fudhail bin ‘Iyadh: “Seandainya akau memiliki satu doa yang terkabulkan, maka aku akan gunakan doa ini untuk kebaikan pemerintah.”
Sebab kebaikan pemerintah (akan membuahkan) kebaikan rakyatnya dan (sebaliknya) rusaknya pemerintah (akan menyebabkan) kerusakan pada rakyatnya.
📌 2. Menjalankan tugas-tugas yang telah menjadi kewajiban para pegawai.
📌 3. Mengingatkan mereka dari kesalahan atau kemungkaran yang terjadi di masyarakat –yang terkadang mereka tidak mengetahuinya-, akan tetapi hal ini dilakukan dengan cara diam-diam antara yang menasehati dengan mereka (pemerintah), bukan terang-terangan dihadapan manusia atau diatas mimbar, karena cara seperti ini akan menimbulkan kerusakan dan permusuhan antara rakyat dan pemerintahnya. Bukanlah nasehat jika manusia berbicara tentang kesalahan-kesalahan pemerintahnya diatas mimbar atau kursi di depan manusia, hal ini tidak akan membawa maslahat, tetapi hanya menambah kerusakan dan kerusakan.
Nasehat itu dengan engkau menelpon atau menghubungi pemerintah secara pribadi atau melalui tulisan atau melalui perantara sebagian orang yang memiliki hubungan dengan pemerintah untuk menyampaikan nasehatmu secara diam-diam antara dirimu dengan mereka. Bukan pula nasehat dengan menulis kritikan-kritikan dan disebarkan ketengah-tengah manusia untuk menjatuhkan mereka. Apakah seperti ini nasehat?! tidak, ini bukanlah nasehat. Ini adalah perkara-perkara yang bisa menimbulkan kerusakan dan membahagiakan musuh (Islam) serta memberi ruang para pengekor hawa nafsu untuk ikut campur tangan.
📩 Sumber: Silsilah al-Fatawa al-Manhajiyah asy-Syaikh Shaleh al-Fauzan hal. 21-22.
---------------------
✏ Alih bahasa: Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi.
📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
🌐 Ikuti pula channel Forum kami di aplikasi TELEGRAM!
https://bit.ly/ForumKIS
-----------------------
📚 WA. FORUM KIS 📚
Tidak ada komentar:
Posting Komentar