Minggu, 29 Mei 2016

hukum akhwat mengemudi kendaraan mobil motor

Tanya:
Apakah diperbolehkan bagi seorang akhwat untuk mengemudi kendaraan seperti mobil dan motor?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba'abduh hafizhahullah

Ada fatwa dari ulama kibar, fatwa dari Asy Syaikh bin Baz, Asy Syaikh Utsaimin, Asy Syaikh Muqbil, Asy Syaikh Rabi', dan yang lainnya. Bahwa tidak dibenarkan wanita muslimah mengemudi mobil, barakallahufiikum. Kalau motor, apa hukumnya sama dengan mobil? Kalau kita pelajari 'illah-'illah, hukum yang disebutkan oleh para ulama kibar tadi, sebab-sebab munculnya fatwa bahwa haramnya bagi kaum wanita mengemudi mobil atau menyetir mobil (bukan mengendarai tapi menyetir atau mengemudinya). Kita lihat poin-poin sebab munculnya fatwa, maka sepeda motor lebih parah dibandingkan mobil. Sepeda motor lebih parah, ini terkhusus apabila kita melihat bahaya yang muncul bagi kaum wanita ketika mengendarai sepeda motor.

Sudah terlalu banyak kisah. Ada salah satu ummahat yang sampai patah tangannya karena kain jilbabnya masuk ke putaran rantai atau jeruji. Ada yang sampai gagar otak, ada yang sampai meninggal dunia, ada yang sampai bayinya yang meninggal. Berbagai kejadian mengerikan kalau dikumpulkan yang menimpa salafiyyin saja, apalagi yang umum. Menimpa ahlussunnah, luar biasa banyaknya laporan yang sudah masuk. Sampai seingat saya di majalah Asy Syariah pernah ada himbauan terkait mengendarai sepeda motor bagi wanita. Atau suami-suami yang membonceng istri atau anaknya. Hati-hati! Tapi salafiyyin banyak yang tidak sadar.

Baru beberapa hari yang lalu, saya melewati naik mobil ada ikhwan salafy membawa putrinya di salah satu pondok pesantren. Ia di depan kita, nampak hampir itu jilbab atau jubah putrinya masuk ke jeruji atau rantainya. Kemudian saya minta tolong kepada ikhwan yang menyetir: 

"Tolong cepat kejar dia!" 

Begitu kejar, saya sudah tidak sabar karena peringatan sudah terlalu banyak. Pertama saya minta tolong ikhwan yang menyetir, tolong ingatkan dia agar tidak membonceng putrinya dalam kondisi seperti itu, tapi kebetulan dia orang jawa:

"Mas, kakinya mas ya, itu..."

Waduh saya tidak sabar:

"Heh dengar ya! Kalau kamu sayang sama putrimu, jangan kamu ulangi ini lagi. Naik sepeda motor yang benar. Itu jubah putrimu hampir masuk. Dengar!"

Dia kaget, rupanya tahu ustadz. 

"Iya ustadz, iya ustadz"

Bahaya! Urusannya sudah nyawa, sudah nyawa. Ustadz kelembutan ustadz, perlu lembut. Iya lembut pada tempatnya, kalau harus marah, rasulullah juga marah, sampai merah wajahnya, bersuara rasul shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika perkara itu sudah besar. Maka ana ingatkan di majlis ini pula ikhwan. Yang membonceng istri atau putrinya, hendaknya benar-benar dia menyayangi mereka, perhatikan, sepeda motornya dimodifikasi agar selamat. 
Kemudian juga barakallahufiik, kepada ummahat, saran saya adalah untuk tidak mengemudi sepeda motor. Kalau mobil, insya Allah saya yakin tidak ada. Tapi kalau sepeda motor saya sarankan jangan. 

"Anu ustadz, untuk kepentingan ta'lim"

Kalau ada yang mengantar alhamdulillah, kalau tidak ada yang mengantar maka kamu di rumah!

"Dalam rangka hadir ta'lim dan daurah"

Tidak usah ikut daurah, di rumah! 

"Kan dalam rangka thullabul ilmi ustadz"

Iya kamu bisa mengikuti via radio, alhamdulillah. Dulu tidak ada di jaman rasul radio, sekarang ada, nikmati fasilitas ini. Atau bisa melalui rekaman.

"Kurang nyaman ustadz mengikuti rekaman, lebih baik langsung hadir"

Iya memang, tetapi kalau mengundang bahaya seperti itu, maka jangan dilakukan! Dan sebagian ummahat, kalau sudah naik kendaraan, kondisinya itu tidak bagus, terkena angin. Tidak bagus! Saya yakin kalau suami yang mengerti akan melarang istrinya untuk itu. Dan seorang istri yang takut kepada Allah akan taat kepada suaminya.

http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/10/apakah-akhwat-boleh-mengemudi-mobil.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar