Rabu, 18 Mei 2016

Hukum Imsak Dan Memperlama Berbuka

Hukum Imsak Dan Memperlama Berbuka

📝Ditanyakan kepada Asy Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi Rohimahullah Ta'ala

🖍Apa hukum melakukan tindakan kehati-hatian(dengan adanya waktu imsak) sebelum fajar dan berbuka setelah nampaknya malam ?

Jawab

⛔️Amalan seperti ini menyelisihi bimbingan Nabi Sholallahu alaihi wasallam dan sesuai dengan jalannya orang yahudi,nasrani dan yang sepakat dengan mereka seperti orang syi'ah rofidhoh.

🍲Dan sunnah yang telah tetap dari Nabi adalah menyegerakan berbuka

⏰Dari Sahabat Sahl bin Sa'ad  Rodhiyallahu anhu  bahwa Rosulullah bersabda :
Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.
HR Bukhari dan Muslim

✨Dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rosulullah bersabda
Senantiasa umatku diatas sunnahku selama mereka tidak menunggu bintang(ketika berbuka)
HR Ibnu Hibban dengan sanad yang Shohih dan asalnya dari Shohihaini.

⭐️Dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu anhu bahwa Nabi Sholallahu alaihi wasallam bersabda :
Agama ini senantiasa akan nampak selama berbuka puasa disegerakan karena orang yahudi dan nasrani mengakhirkannya.
HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban dengan sanad yang Hasan.

⛅️Adapun sahur yang dianjurkan adalah mengakhirkannya mendekati fajar berdasarkan hadits Anas Rodhiyallahu anhu dari Zaid bin Tsabit Rodhiyallahu anhu berkata :
Kami sahur bersama Rosulullah Sholallahu alaihi wasallam kemudian beliau berdiri untuk menegakkan sholat .

Aku bertanya :
Berapa lama jarak antara adzan dan sahur ?

Dia menjawab :
Sekitar lima puluh ayat.

HR Muslim

📛Adapun mengambil tindakan kehati-hatian dengan imsak sebelum fajar hal ini telah menyelisihi sunnah.

🔉Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar Rohimahullah Ta'ala :

من البدع المنكرة ما أحدث في هذا الزمان من إيقاع الأذان الثاني قبل الفجر بنحو ثلث ساعة في رمضان واطفاء المصابيح التي جعلت علامة لتحريم الأكل والشرب على من يريد الصيام زعما ممن أحدثه أنه للاحتياط في العبادة ولا يعلم بذلك الا آحاد الناس وقد جرهم ذلك إلى أن صاروا لا يؤذنون الا بعد الغروب بدرجة لتمكين الوقت زعموا فاخروا الفطر وعجلوا السحور وخالفوا السنة فلذلك قل عنهم الخير وكثير فيهم الشر والله المستعان

“Termasuk bid’ah yang munkar adalah apa yang terjadi di zaman ini (zaman Ibnu Hajar) yaitu adanya pengumandangan adzan kedua tiga perempat jam sebelum waktu fajar bulan Ramadhan. Serta memadam lampu-lampu sebagai pertanda telah datangnya waktu haram untuk makan dan minum bagi yang berpuasa keesokan harinya. Orang yang berbuat seperti ini beranggapan bahwa hal itu dimaksudkan untuk berhati-hati dalam beribadah, sebab yang mengetahui persis batas akhir sahur hanya segelintir manusia. Sikap hati-hati yang demikian, juga menyebabkan mereka tidak diijinkan untuk berbuka puasa kecuali setelah matahari terbenam beberapa saat agar lebih memastikan waktu. Akibatnya mereka suka mengakhirkan waktu berbuka puasa, suka menyegerakan waktu sahur, dan suka menyelisihi Sunnah. Oleh sebab itulah mereka sedikit mendapatkan kebaikan, tetapi banyak mendapatkan keburukan.”

*Fathul Bari 4/199*

📚Sab'uun Masalah Muhimmah Fiis Shiyam
Pertanyaan no 5
Disusun Asy Syaikh Abdullah bin Muhammad Husain Shoghir An Najmi.

📝Alih Bahasa : Abu Sufyan Al Musy Ghofarohullah
_______________________________
       
              12 Sya'ban 1437
🌀Daarul Hadits Al Bayyinah🌀
               Sidayu Gresik
              Harrosahallah
🔊🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔊

   🔵Channel Telegram UI🔵
         http://bit.ly/uimusy

Kunjungi Website Kami MUSY
            [Muslim Salafy]
www.musy.salafymedia.com

🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺🔺

=====*****=====
📶 Publikasi:
📖 WA Salafy Solo
📮Channel Salafy Solo
Https://tlgrm.me/salafysolo
Sya'ban 1437 H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar