KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN
🌹Masalah Kedelapan🌹
HUKUM MEMAKAI CINCIN LEBIH DARI SATU
🔎 Kami melihat sebagian kaum muslimin memakai cincin lebih dari satu, yakni ada yang memakai cincin lebih dari satu pada satu tangannya atau jarinya.
🔐 Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam?
🔑 Terkait dengan kaum wanita, maka tidaklah mengapa bagi mereka memakai cincin lebih dari satu, baik cincinnya dari emas maupun dari perak, baik memakai cincin pada setiap jarinya atau pada satu jarinya.
⚠ Adapun untuk kaum laki-laki, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
📌 Pendapat Pertama menyatakan haram jika seorang laki-laki memakai cincin lebih dari satu, meskipun berat cincinnya masih dalam batasan-batasan yang diperbolehkan oleh syariat. Ini adalah pendapat ulama-ulama Malikiyah.
📌 Pendapat kedua menyatakan boleh-boleh saja selama tidak berlebih-lebihan harganya atau untuk kesombongan. Ini adalah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah.
📌 Pendapat ketiga menyatakan boleh-boleh saja selama tidak menyelisihi adat atau kebiasaan negerinya.
🔊 Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah: "Tidak sepantasnya baginya (laki-laki) memakai cincin lebih dari satu.”
💎 Pendapat yang terpilih –wallahu a’lam- lebih utama bagi setiap muslim laki-laki mencukupkan diri dengan memakai satu cincin saja, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah memakai cincin kecuali satu saja dan pada satu jari. Sebaik-baik petunjuk dan bimbingan adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
🚪 Wallahul muwaffiq ilash Shawab.
----------------------------
✏ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 8 Sya’ban 1437/ 15 Mei 2016_di kota Ambon Manise.
📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
🌐 Ikuti pula channel Forum kami di aplikasi TELEGRAM!
https://bit.ly/ForumKIS
-----------------------
📚 WA. FORUM KIS 📚
0 Response to "HUKUM MEMAKAI CINCIN LEBIH DARI SATU"
Posting Komentar