HUKUM MEMBAKAR BAJU YANG SUDAH USANG
📜 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah ditanya: "Apakah boleh membakar baju yang sudah tidak bisa dipakai lagi, karena kami mendengar harom hukumnya yang demikian ini?"
📢 Beliau menjawab:
✋🏻🔥 Tidak boleh dibakar karena itu namanya menyia nyiakan harta!
👕 Baju baju bekas ini bisa dijadikan bantal, alas tempat duduk, atau disedekahkan kepada fakir miskin.
📛 Adapun dibakar maka tidak boleh walaupun ada najisnya, maka dicuci najis yang ada padanya, kalau ada gambarnya maka dijadikan bantal, karena apabila digunakan untuk bantal pada sesautu yang rendah maka tidak mengapa gambar digunakan untuk sesautu yang direndahkan.
••••••••••••••••••••••••••
📥 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/8377
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
🛰Turut mempublikasikan ⤵ :
📚 طالب العلم جيكارنج
🗞🗞🗞🗞🗞🗞🗞🗞🗞🗞
Arsip pada
http://bit.ly/arsipTIC
#tholibulilmicikarang
⛳ Dipublikasikan pada : Ahad 08 sya'ban 1437 H / 15 Mei 2016 M, Jam 15.39 wib
=====*****=====
🌅 Diposting ulang:
📖 WA Salafy Solo
📮Channel Salafy Solo
Https://tlgrm.me/salafysolo
Sya'ban 1437 H
0 Response to "HUKUM MEMBAKAR BAJU YANG SUDAH USANG"
Posting Komentar