Hukum Memelihara dan Bermain-main dengan Burung Dara (Merpati)
An-Nawawi rahimahullah berkata: “Adapun memelihara burung merpati untuk diternakkan, diambil telurnya, untuk hobi, untuk membawa surat, itu boleh tidak makruh. Sedangkan bermain-main dengannya untuk diterbangkan, maka yang benar adalah makruh, jika diiringi dengan judi dan semisalnya, maka ditolak persaksian orangnya.” (Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih 13/247)
Abdul Khaliq bin Manshur berkata: aku tanya Yahya bin Ma’in tentang Ma’mar bin Muhammad bin Ubaidillah bin Abi Rafi’, maka dia menjawab: “Dia bukan termasuk ahlul hadits, baik dia atau bapaknya, karena dia dulu bermain burung dara.” (Lihatlah Tahdzib al-Kamal 28/329, dan Tahdzib at-Tahdzib 10/224.
Syaikhul Islam rahimahullah ditanya tentang bermain dengan burung dara di Majmu al-Fatawa (32/246), kemudian beliau memberikan jawaban:“Bermain dengan burung dara adalah dilarang. Barangsiapa yang bermain dengan burung dara, kemudian melanggar kehormatan istri orang lain (seperti memanjat rumah sehingga melihat auratnya) atau melempari dengan batu kerikil, kemudian mengenai tetangga, maka dia dihukum ta’zir atas hal itu untuk menghentikannya dari hal itu dan menahannya darinya, karena dalam perbuatan ini ada kezhaliman dan permusuhan kepada tetangga, ditambah bermain dengannya adalah dilarang.”
Disusun oleh Abu Usamah al-Jazairi, sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=124594.
Disalin dari http://sunnah.web.id/hukum-memelihara-dan-bermain-main-dengan-burung-dara-merpati/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar