RUBRIK FATAWA RAMADHANIYAH
JIMAKNYA SESEORANG DIHARI YANG MERAGUKAN
🔐 SOAL KE 2⃣:
Ada seorang laki-laki menggauli istrinya pada hari yang meragukan dan tidaklah keduanya mengetahui kalau hari tersebut adalah hari pertama bulan Ramadhan kecuali setelah keluarnya fatwa tentang hal tersebut (yakni penetapan awal bulan ramadhan). Apa hukuman atas mereka berdua?
🔑 JAWABAN:
🔊 Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah:
Tidak ada atas mereka dosa maupun kafarah, karena mereka tidak mengetahui kalau hari ini adalah hari pertama bulan Ramadhan. Pada asalnya bulan Sya’ban tetap (berlangsung) sampai jelas dan nampak masuknya bulan Ramadhan. Atas dasar ini, barangsiapa menggauli istrinya pada tanggal 30 Sya’ban, kemudian setelah itu baru mengetahui bahwa hari itu ternyata adalah awal bulan Ramadhan, maka tidak ada kewajiban apapun atas mereka, yakni tidak ada kewajiban atas mereka membayar kafarah. Adapun qadha, maka ini adalah perintah yang ringan saja (karena cuma satu hari saja, pent). Wallahul Muwaffiq (hanya Allah-lah sang Pemberi Taufiq).
📩 Sumber: Kitab Fiqhul Ibadah hal 189.
---------------------
✏ Alih bahasa: Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi.
📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
🌐 Ikuti pula channel Forum kami di aplikasi TELEGRAM!
https://bit.ly/ForumKIS
-----------------------
📚 WA. FORUM KIS 📚
Tidak ada komentar:
Posting Komentar