Sabtu, 11 Juni 2016

MENELAN LUDAH SAAT BERPUASA

bit.ly/PuasaRamadhan
________________

FATWA ULAMA
________________

MENELAN LUDAH SAAT BERPUASA

📑 Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

📫 Pertanyaan: Terkadang seorang insan mengalami influenza dalam keadaan ia berpuasa, lalu ia menelan sedikit dari ludahnya tatkala ia berpuasa. Apakah dia wajib (mengqadha)? apakah puasanya sah?

🔓 Jawaban: Jika seorang yang berpuasa menelan ludahnya maka puasanya itu tidak rusak karenanya, dan tidak mungkin seorangpun mengatakan: “Sesungguhnya seorang yang berpuasa itu jika menelan ludahnya berarti dia telah berbuka.”

✋🏻 Karena menahan diri dari menelan ludah itu adalah perkara yang sangat sulit. Dan tidak mungkin syariat ini datang membawa perkara semisa ini sulitnya.

👋🏻 Oleh karena itu maka kita katakan: “Jika seorang yang sedang berpuasa menelan ludahnya, maka sesungguhnya puasanya itu tetap sah dan tidak rusak dengan sebab itu”.

📁 Silsilah Fatawa Nur ala Ad-Darbi kaset ke 233.

📚 Sumber: Chanel Telegram Syaikh Fawaz Al-Madkhali hafizhahullah.

🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/menelan-ludah-saat-berpuasa/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Channel Telegram Khusus Fawaid Ramadhan silakan bergabung di : bit.ly/PuasaRamadhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar