bit.ly/PuasaRamadhan
________________
FATWA ULAMA
________________
MENELAN LUDAH SAAT BERPUASA
📑 Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
📫 Pertanyaan: Terkadang seorang insan mengalami influenza dalam keadaan ia berpuasa, lalu ia menelan sedikit dari ludahnya tatkala ia berpuasa. Apakah dia wajib (mengqadha)? apakah puasanya sah?
🔓 Jawaban: Jika seorang yang berpuasa menelan ludahnya maka puasanya itu tidak rusak karenanya, dan tidak mungkin seorangpun mengatakan: “Sesungguhnya seorang yang berpuasa itu jika menelan ludahnya berarti dia telah berbuka.”
✋🏻 Karena menahan diri dari menelan ludah itu adalah perkara yang sangat sulit. Dan tidak mungkin syariat ini datang membawa perkara semisa ini sulitnya.
👋🏻 Oleh karena itu maka kita katakan: “Jika seorang yang sedang berpuasa menelan ludahnya, maka sesungguhnya puasanya itu tetap sah dan tidak rusak dengan sebab itu”.
📁 Silsilah Fatawa Nur ala Ad-Darbi kaset ke 233.
📚 Sumber: Chanel Telegram Syaikh Fawaz Al-Madkhali hafizhahullah.
🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/menelan-ludah-saat-berpuasa/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Channel Telegram Khusus Fawaid Ramadhan silakan bergabung di : bit.ly/PuasaRamadhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar