Sabtu, 11 Juni 2016

MENELAN LUDAH SAAT BERPUASA

bit.ly/PuasaRamadhan
________________

FATWA ULAMA
________________

MENELAN LUDAH SAAT BERPUASA

πŸ“‘ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

πŸ“« Pertanyaan: Terkadang seorang insan mengalami influenza dalam keadaan ia berpuasa, lalu ia menelan sedikit dari ludahnya tatkala ia berpuasa. Apakah dia wajib (mengqadha)? apakah puasanya sah?

πŸ”“ Jawaban: Jika seorang yang berpuasa menelan ludahnya maka puasanya itu tidak rusak karenanya, dan tidak mungkin seorangpun mengatakan: β€œSesungguhnya seorang yang berpuasa itu jika menelan ludahnya berarti dia telah berbuka.”

βœ‹πŸ» Karena menahan diri dari menelan ludah itu adalah perkara yang sangat sulit. Dan tidak mungkin syariat ini datang membawa perkara semisa ini sulitnya.

πŸ‘‹πŸ» Oleh karena itu maka kita katakan: β€œJika seorang yang sedang berpuasa menelan ludahnya, maka sesungguhnya puasanya itu tetap sah dan tidak rusak dengan sebab itu”.

πŸ“ Silsilah Fatawa Nur ala Ad-Darbi kaset ke 233.

πŸ“š Sumber: Chanel Telegram Syaikh Fawaz Al-Madkhali hafizhahullah.

🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/menelan-ludah-saat-berpuasa/

βšͺ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

πŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’Ž

Channel Telegram Khusus Fawaid Ramadhan silakan bergabung di : bit.ly/PuasaRamadhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar