bit.ly/PuasaRamadhan
________________
FATWA ULAMA
________________
MENELAN LUDAH SAAT BERPUASA
π Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
π« Pertanyaan: Terkadang seorang insan mengalami influenza dalam keadaan ia berpuasa, lalu ia menelan sedikit dari ludahnya tatkala ia berpuasa. Apakah dia wajib (mengqadha)? apakah puasanya sah?
π Jawaban: Jika seorang yang berpuasa menelan ludahnya maka puasanya itu tidak rusak karenanya, dan tidak mungkin seorangpun mengatakan: βSesungguhnya seorang yang berpuasa itu jika menelan ludahnya berarti dia telah berbuka.β
βπ» Karena menahan diri dari menelan ludah itu adalah perkara yang sangat sulit. Dan tidak mungkin syariat ini datang membawa perkara semisa ini sulitnya.
ππ» Oleh karena itu maka kita katakan: βJika seorang yang sedang berpuasa menelan ludahnya, maka sesungguhnya puasanya itu tetap sah dan tidak rusak dengan sebab ituβ.
π Silsilah Fatawa Nur ala Ad-Darbi kaset ke 233.
π Sumber: Chanel Telegram Syaikh Fawaz Al-Madkhali hafizhahullah.
π Kunjungi || http://forumsalafy.net/menelan-ludah-saat-berpuasa/
βͺ WhatsApp Salafy Indonesia
β© Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
ππππππππππππππ
Channel Telegram Khusus Fawaid Ramadhan silakan bergabung di : bit.ly/PuasaRamadhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar