Rabu, 01 Juni 2016

Menikah dengan Kerabat

TANYA JAWAB SEPUTAR PERNIKAHAN

πŸ‚ Penanya

Aku mempunyai saudari sebapak dan saudari saya itu mempunyai saudari yang lain seibu, apa boleh bagi saya menikah dengan saudarinya saudari saya seibu tadi ❓

πŸ“‘πŸŒ·Jawaban

πŸŽ€πŸŒ  Syaikh Sholeh bin Fauzan hafidhohullohu ta'ala menjawab:

πŸŒ΄πŸ“Š Jika kamu mempunyai saudari sebapak, maka sesungguhnya boleh bagimu menikahi dengan saudarinya seibu karena tidak ada hubungan denganmu, maka tidak ada penghalang bagimu untuk menikah denganya.

♦️Yang demikian berdasarkan firman Alloh ta’ala

” Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian itu ” {QS An Nisa 24}

πŸ“šπŸ“Š An Nikah Wa Hukuku Zaujiyah

_______________________

πŸŒ·πŸ“‘ Forum Ilmiyah Karanganyar

πŸ–₯ http://bit.ly/Forum_ilmiyahKarangAnyar

πŸ”·www.almaroni.blogspot.com

🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴

Tidak ada komentar:

Posting Komentar