TANYA JAWAB SEPUTAR PERNIKAHAN
π Penanya
Aku mempunyai saudari sebapak dan saudari saya itu mempunyai saudari yang lain seibu, apa boleh bagi saya menikah dengan saudarinya saudari saya seibu tadi β
π‘π·Jawaban
ππ Syaikh Sholeh bin Fauzan hafidhohullohu ta'ala menjawab:
π΄π Jika kamu mempunyai saudari sebapak, maka sesungguhnya boleh bagimu menikahi dengan saudarinya seibu karena tidak ada hubungan denganmu, maka tidak ada penghalang bagimu untuk menikah denganya.
β¦οΈYang demikian berdasarkan firman Alloh taβala
β Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian itu β {QS An Nisa 24}
ππ An Nikah Wa Hukuku Zaujiyah
_______________________
π·π‘ Forum Ilmiyah Karanganyar
π₯ http://bit.ly/Forum_ilmiyahKarangAnyar
π·www.almaroni.blogspot.com
π΄π΄π΄π΄π΄π΄π΄π΄π΄
Tidak ada komentar:
Posting Komentar