TANYA JAWAB SEPUTAR PERNIKAHAN
🍂 Penanya
Aku mempunyai saudari sebapak dan saudari saya itu mempunyai saudari yang lain seibu, apa boleh bagi saya menikah dengan saudarinya saudari saya seibu tadi ❓
📡🌷Jawaban
🎀🌠 Syaikh Sholeh bin Fauzan hafidhohullohu ta'ala menjawab:
🌴📊 Jika kamu mempunyai saudari sebapak, maka sesungguhnya boleh bagimu menikahi dengan saudarinya seibu karena tidak ada hubungan denganmu, maka tidak ada penghalang bagimu untuk menikah denganya.
♦️Yang demikian berdasarkan firman Alloh ta’ala
” Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian itu ” {QS An Nisa 24}
📚📊 An Nikah Wa Hukuku Zaujiyah
_______________________
🌷📡 Forum Ilmiyah Karanganyar
🖥 http://bit.ly/Forum_ilmiyahKarangAnyar
🔷www.almaroni.blogspot.com
🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴
Tidak ada komentar:
Posting Komentar