Selasa, 21 Juni 2016

ONANI DAN JIMAK PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN

RUBRIK FATAWA RAMADHANIYAH

ONANI DAN JIMAK PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN

🔐 SOAL KE 8⃣:
Apakah itu ONANI? Apakah kebiasaan melakukan hal ini HARAM ataukah HALAL? Apabila haram dan aku melakukannya di siang hari pada bulan Ramadhan, apakah puasaku batal ataukah tidak? Apakah wajib bagiku membayar kafarah? Mohon berikanlah kami faedah. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.

🔑 JAWABAN:
🔊 Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah:
Onani adalah ibarat mengeluarkan air mani, yakni seseorang mengeluarkan air mani dalam keadaan sadar, baik dengan tangannya atau dengan berguling-guling di kasur atau yang semisal itu. Ini adalah perkara yang HARAM berdasarkan firman Allah Ta’ala:

{وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)}

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [QS. al-Ma’arij:29-31]

Dan berdasarkan Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:

«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»

"Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa. Sebab, puasa itu adalah perisai." [Muttafaqun ‘alaihi]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membimbing orang yang tidak memiliki kemampuan (harta) untuk menikah untuk berpuasa.

Kalau seandainya onani diperbolehkan, niscaya lebih mudah dan lebih ringan dikerjakan daripada puasa, dengannya diperoleh kenikmatan dan kelezatan dan dengan itu pula bisa meringankan gejolak syahwatnya. Kalau seandainya diperbolehkan, niscaya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam akan membimbing kepadanya. Namun tatkala Beliau tidak membimbing kepadanya, padahal hal itu lebih ringan dan melezatkan, menunjukkan bahwa hal tersebut tidak boleh. Atas dasar ini, maka wajib atas setiap muslim menjaga dirinya dari perbuatan ini dan meminta tolong kepada Allah untuk diberikan kesabaran hingga Allah memberikan kepadanya kecukupan dengan karunia-Nya.

Adapun melakukannya di siang hari pada bulan Ramadhan hingga keluar air mani, maka hal tersebut membatalkan puasa, dia berdosa dan wajib baginya mengqadha (puasanya), baik laki-laki maupun wanita. Adapun kafarah, maka tidak ada kewajiban (atas hal itu) kecuali bagi orang melakukan jimak di siang hari di bulan Ramadhan jika dia termasuk orang yang wajib berpuasa. Barangsiapa berjimak di siang hari pada bulan Ramadhan, maka wajib baginya mengqadha puasa dan membayar kafarah, demikian pula istrinya jika dia ikut andil padanya, baik (jimaknya) sampai keluar mani maupun tidak.

Adapun jika dia bukan termasuk orang yang wajib berpuasa, seperti berjimak –dia dan keluarganya- dalam keadaan safar, maka tidaklah berdosa dan tidak ada pula kewajiban membayar kafarah, karena musafir diperbolehkan baginya tidak berpuasa.

----------------------------
📩 Sumber: Kitab Fiqhul Ibadah hal 193-194.

---------------------
✏ Alih bahasa: Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi.

📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

🌐 Ikuti pula channel Forum kami di aplikasi TELEGRAM!
https://bit.ly/ForumKIS
-----------------------

📚 WA. FORUM KIS 📚

Tidak ada komentar:

Posting Komentar