RUBRIK FATAWA RAMADHANIYAH
ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TERTIMPA MUSIBAH
🔐 SOAL KE 4⃣:
Ada seseorang tertimpa musibah diperjalanan. Dan dokter menyatakan kepadanya bahwa ginjal dan saluran air kencingnya melemah sekali akibat dari kecelakaan tersebut, lalu dokter memerintahkannya untuk banyak minum air. Apakah tetap wajib baginya berpuasa? Perlu diketahui bahwa aku sudah berusaha mencoba berpuasa yang akibatnya aku mengalami pendarahan. Aku pun diperintahkan berbuka oleh dokter.
🔑 JAWABAN:
🔊 Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah:
Yang tampak dari keadaanmu, kamu tidak mampu berpuasa, karena ketika kamu mencoba berpuasa setengah Ramadhan pada tahun ketiga ternyata terjadi pendarahan. Makna dari semua ini, kamu harus banyak-banyak minum air, sehingga atas dasar ini tidak ada kewajiban bagimu berpuasa. Yang wajib bagimu hanyalah membayar fidyah kepada orang miskin setiap harinya. Tidak sah kamu bayar dengan dirham sebagai pengganti fidyah. Sekarang wajib bagimu membayar fidyah sejumlah dua bulan setengah.
🚑 Kamu memiliki dua cara membayar fidyah:
🔸1. Kamu memasak makanan, lalu kamu undang 30 orang-orang miskin untuk (fidyah) tahun pertama, dan pada hari keduanya (juga demikian) untuk tahun kedua. Dan pada hari ketiga kamu undang 15 orang-orang miskin untuk (fidyah) setengah bulan dari tahun ketiga.
🔸 2. Kamu berikan 6 Sha’[1] beras dan kamu bagikan kepada 30 fakir miskin dengan disertai daging ayam atau yang lainnya yang mencukupi untuk bulan pertama. Lalu kamu keluarkan lagi (6 Sha’) untuk bulan yang kedua dan 3 Sha’ untuk setengah bulan dari bulan yang ketiga.
[1] 1 Sha’ = 4 Mud.
📩 Sumber: Kitab Fiqhul Ibadah hal 191-192.
---------------------
✏ Alih bahasa: Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi.
📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
🌐 Ikuti pula channel Forum kami di aplikasi TELEGRAM!
https://bit.ly/ForumKIS
-----------------------
📚 WA. FORUM KIS 📚
Tidak ada komentar:
Posting Komentar