PERINGATAN BAGI PARA BAPAK UNTUK TIDAK MENGHADIRKAN ANAK-ANAK KECIL MEREKA YANG BELUM TUJUH TAHUN HINGGA BERAKAL
�� Berkata Al-'Allamah Ibnu Baaz rahimahullah:
✒️__ PERTANYAAN:
Di dalam masjid ada anak-anak berusia empat atau lima tahun mereka hadir bersama ayah-ayah mereka untuk sholat jumat, kemudian ketika imam hendak menunaikan sholat mereka (anak-anak) memutuskan sholat orang-orang yang sholat, mereka mengobrol dan mereka pun keluar, apakah yang demikian dibenarkan? Dan apakah mereka memutuskan sholat?
✍ JAWABAN:
❝ Yang wajib atas para ayah ialah agar mereka tidak menghadirkan anak-anak kecil mereka yang belum berusia tujuh tahun hingga mereka berakal, dan apabila mereka telah berusia tujuh tahun dan telah berakal maka diperintahkan mereka untuk sholat,
✋ adapun jika mereka kurang dari itu, atau mereka belum berakal maka tidak sepantasnya untuk dihadirkan; karena mereka tidak ada kewajiban sholat bagi mereka; karena mereka mengganggu orang-orang yang sholat dan membuat kegaduhan atas mereka.
☝️ Dan tidaklah memutuskan sholat kecuali 3 hal saja:
❶ wanita yang sudah baligh
❷ keledai
❸ anjing hitam.
�� Mereka inilah yang dapat memutuskan sholat apabila mereka melewati diantara orang yang sholat dengan sutrah (pembatas)nya jika dia memiliki sutrah atau (melewati) dihadapannya jika dia tidak memiliki sutrah, akan tetapi orang yang sholat hendaknya tidak membiarkan orang lain melintas (lewat), maka pria dewasa tidak boleh lewat (dihadapan orang sholat, pent), dan anak kecil tidak boleh lewat, dan hewan tidak boleh lewat apabila memungkinkan hal itu.
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
«إذا صلى أحدكم إلى شيء يستره من الناس فأراد أحد أن يجتاز بين يديه فليدفعه فإن أبى فليقاتله فإنما هو شيطان»
"Apabila salahsatu kalian sholat menghadap sesuatu yang dijadikannya sebagai sutrah dari manusia dan apabila seseorang hendak lewat dihadapannya maka hendaknya dia tolak dan jika dia enggan maka perangi (baca: lawan) dia karena dia hanyalah syaitan." (¹) Telah disepakati atas keshahihannya dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiallahu 'anhu, akan tetapi jika seseorang melintas atau seekor unta atau domba melintas maka hal itu tidaklah memutuskan sholat, dan tidak dapat memutuskan sholat kecuali 3 golongan yang telah disebutkan di dalam hadits yang shahih dari Nabi ﷺ yaitu:
❶ keledai
❷ anjing hitam
❸ dan wanita yang telah baligh sebagaimana telah lalu. ❞
__________
(¹) HR. Bukhari di dalam "As-Sholat" no. (479) dan lafazh ada padanya, dan Muslim di dalam "As-Sholat" no. (783).
——○●※●○——
�� Sumber Artikel:
http://www.binbaz.org.sa/node/1351
✍FIK
�� http://bit.ly/Forum_ilmiyahKarangAnyar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar