BOLEHKAH MENERIMA UPAH SEBAGAI IMAM ATAU MUADZIN
π _Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah_
πͺ *Penanya*: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda wahai Shahibul Fadhilah, penanya mengatakan: βDi sebagian negara mereka menjadikan menjadi imam dan muadzin di masjid sebagai pekerjaan yang mendapatkan gaji, tingkatan dan ijazah dan mereka tidak mendapatkan pekerjaan lain di negara, maka apakah hal ini termasuk menerima upah yang dilarang ataukah tidak?
π *Asy-Syaikh*: Bukan, ini bukan termasuk menerima upah yang dilarang, ini (seperti βpent) upah dari baitul mal yang merupakan haknya. Para muadzin dan imam-imam masjid mereka mendapatkan hak di baitul mal, seperti para hakim dan para pengajar yang mengerjakan tugas-tugas keagamaan. Mereka diberi dari baitul mal yang mencukupi mereka agar mereka bisa konsentrasi atau fokus pada urusan ini. Dan ini merupakan perkara yang halal βwalillahilhamduβ dan telah berlangsung sejak masa Al-Khulafaβ Ar-Rasyidun serta perkara yang diamalkan oleh kaum Muslimin.
βπ»π° Hanya saja siapa yang niatnya adalah untuk mendapatkan harta maka sesungguhnya amal-amal itu balasannya sesuai dengan niatnya. Siapa saja yang tujuannya hanya ingin mendapatkan harta jelas dia tidak mendapatkan pahala. Adapun siapa yang niatnya adalah ibadah dan dia mengambil sebagian harta ini sebagai sarana untuk membantu dirinya dalam melakukan ketaatan kepada Allah, maka dia mendapatkan pahala, dibantu dan mendapatkan ganjaran.
π *Sumber artikel*: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/11208
π *Kunjungi* || http://forumsalafy.net/bolehkah-menerima-upah-sebagai-imam-atau-muadzin/
βͺ *WhatsApp Salafy Indonesia*
β© *Channel Telegram* || http://bit.ly/ForumSalafy
πππππππππππππ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar