DALAM KEADAAN DARURAT TETAP TIDAK BOLEH BEROBAT DENGAN YANG HARAM
✍ Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa'dy rahimahullah berkata:
إن الدواء لا يدخل في باب الضرورات، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻳﺸﻔﻲ ﺍﻟﻤﺒﺘﻠﻰ ﺑﺄﺳﺒﺎﺏ ﻣﺘﻨﻮﻋﺔ، ﻻ ﺗﺘﻌﻴﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻭﺍﺀ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺪﻭﺍﺀ ﻳﻐﻠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻈﻦ ﺍﻟﺸﻔﺎﺀ ﺑﻪ، ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﻞ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ، ﻛﺎﻟﺨﻤﺮ ﻭﺃﻟﺒﺎﻥ ﺍﻟﺤﻤﺮ ﺍﻷﻫﻠﻴﺔ ﻭﺃﺻﻨﺎﻑ ﺍﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ، ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﻤﻀﻄﺮ ﺇﻟﻰ ﺃﻛﻞ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺘﻴﻘﻦ ﺃﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺄﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﻳﻤﻮﺕ.
"Sesungguhnya obat tidak termasuk perkara darurat, karena Allah Ta’ala menyembuhkan orang yang sakit dengan berbagai sebab yang bermacam-macam, bukan hanya dengan satu obat tertentu saja, walaupun obat itu diduga kuat akan menyembuhkan sebuah penyakit. Jadi tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk berobat dengan sesuatu yang diharamkan, seperti khamr atau minuman keras, susu keledai jinak, dan hal-hal yang diharamkan lainnya. Keadaannya berbeda dengan orang yang dalam keadaan terpaksa harus memakan bangkai, karena dia yakin jika tidak memakannya maka dia akan mati."
Bahjatu Qulubil Abrar, hlm. 195
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar