HATI-HATI DALAM JUAL BELI KREDIT
💺 Di Jawab oleh Al Ustadz Abu Muhammad Sarbini hafizhahullah ta'ala
Soal :
Si A membutuhkan motor second secara kredit, kemudian mencari motor bersama si B yg berencana akan membayarkannya.
Setelah mendapatkan motor yang cocok milik si C maka si B kemudian membayarnya dengan harga 5 juta, dan antara si A dan si B di tempat tersebut belum terjadi transaksi sehingga masih ada khiyar, artinya si A boleh tidak jadi membeli motor tersebut dan si B juga boleh membatalkan tidak jadi menjualnya kpd si A
Kemudian motor tersebut dibawa pulang ke rumah si B dan disitu baru ada transaksi, dengan harga 8 juta dan dijual secara kredit/ angsuran ke A bbrp bulan/ tahun tanpa denda dan bunga.
Apakah hal tersebut boleh..❓❓
Jazaakumullahu khaira
Jawab :
Jangan, karena sepertinya hal itu tidak lepas dari rekayasa yang tidak bisa membebaskan keduanya dari riba. Itu tetap riba, karena dengan menunjuknya si A ke barang yang diinginkan, maka si B hakekatnya meminjami uang kpd si A tetapi direkayasa dengan cara langsung dibelikan barang yang diinginkan oleh peminjam, dan selisih harga yg ada (3 juta) adalah sebagai ribanya. Si B tidak akan menyentuh/membeli barang itu/milik si C andaikan si A tidak menginginkan untuk membelinya. Itu hanya permainan alias rekayasa.
Wallahul musta'an.
Ana nasehatkan agar bertobat dan berhenti dengan sistem tersebut. Jika memang mau bisnis seperti itu, maka belilah beberapa motor second yang kira-kira diminati banyak orang pada saat ini, kemudian promosikan bagi yg ingin membelinya dengan sistem kredit tanpa bunga/denda.
Wallahu a'lam
FJB_Solo
0 Response to "HATI HATI DALAM JUAL BELI KREDIT"
Posting Komentar