Jumat, 04 November 2016

Hukum Demo Yang Diizinkan Pemerintah

FATWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN rahimahullah

Beliau pernah ditanya,

"Mengenai pemerintah yang berhukum dengan hukum yang tidak diturunkan Allah. *Kemudian pemerintah mengizinkan sebagian masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi,* yang dinamakan ‘ishoomiyyah (memperoleh kedudukan dengan hasil usaha sendiri)! Disertai undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri. Lalu, orang-orang tersebut melakukannya. Apabila aksi mereka diingkari, mereka menjawab,

_"Kami tidak menentang pemerintah dan kami melakukannya dengan ketetapan pemerintah”._

"Apakah hal ini diperbolehkan secara syari’at? Padahal ada pertentangan dengan dalil?"

*Beliau menjawab,*

“Wajib bagimu untuk mengikuti Salaf! Apabila hal ini dilakukan oleh Salaf, maka pasti baik. Apabila tidak, pasti jelek.

Tidak ada keraguan lagi jika demonstrasi itu jelek. Sebab, demonstrasi akan menghantarkan kepada kekacauan. Yang dilakukan oleh para demonstran maupun pihak lain.

Bahkan sering terjadi pelanggaran. Bisa saja pelanggaran terhadap kehormatan, harta maupun fisik seseorang.

Karena dalam keadaan kacau/ rusuh, orang seperti mabuk yang tidak mengetahui apa yang dia ucapkan dan apa yang dia lakukan!”___________selesai.

•••
📋 www.salafycirebon.com/fatwa-ulama-seputar-demonstrasi.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar