Minggu, 27 November 2016

Hukum Seorang Istri Meminta Cerai Dari Suami Yang Mandul

FATWA FIQHIYAH

Hukum Wanita (Istri) Meminta Cerai Dari Suami Yang Mandul

✍ berkata Al_allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah:

"Ya, boleh baginya meminta cerai, sebab ia memiliki hak di dalam hal mendapatkan anak-anak, jika telah tetap/benar bahwa suaminya mandul maka boleh baginya memutuskan pernikahan, akan tetapi tetap ada yang harus diperhatikan: apakah yang lebih pantas ia memintanya bercerai, ataukah yang lebih pantas ia tetap bersamanya? Perlu diperhatikan: jika laki-laki (suami) tersebut seorang yang dikenal dengan kebaikan, agama dan akhlak maka tidaklah mengapa ia tetap bersamanya, kalau tidak demikian maka yang utama ia mencari suami lain yang ia bisa melahirkan darinya; karena nabi shallallahu alahi wasallam bersabda:

تزوجوا الودود الولود

Artinya:
nikahilah wanita yang penyayang yang subur
.

🔘 حَكَمَ طَلَبَ المَرْأَةَ لِلطَّلَاقِ مِنْ زَوْجٍ عَقِيمٍ

✍ قال العَلّامَـة ابْـنُ عُثَيْـمِينْ -رَحِــمَهُ الله- :

《  نعم لها أن تطلب الطلاق، لأن لها حق في الأولاد، وإذا ثبت أن زوجها عقيم فلها أن تفسخ النكاح، لكن يبقى النظر: هل الأولى أن تطالبه بالفسخ، أو الأولى أن تبقى معه؟ ينظر إذا كان الرجل صاحب خير ودين وخلق؛ فلا بأس أن تبقى معه، وإلا فالأفضل أن تطلب زوجاً تنجب منه؛ لأن النبي -ﷺ- قال:«تزوجوا الودود الولود». 》

📌 المَـصْــدَر مِـنْ هُنـ↶ـا :

‏[http://binothaimeen.net/content/827]
══════ ❁✿❁ ══════

📶https://telegram.me/salafykolaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar