MEMBERIKAN CERAMAH SEBELUM KHUTBAH JUM’AT
✍🏻 Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah
📪 Penanya mengatakan –semoga Allah menjaga anda – : Tentang hadits yang melarang berkhutbah (pidato) dan memberikan muhadharah (ceramah) sebelum khutbah Jum’at, apakah masuk dalam larangan ini menghafal matan-matan, muraja’ah, dan membaca buku-buku?
🔓 Jawaban: Bila sebatas pada dirimu sendiri tanpa mengeraskan suara, maka ini pada hakekatnya kami memandangnya makruh, karena akan menyibukkan dirimu dari perkara yang lebih penting seperti membaca al-Qur’an, mengerjakan shalat yang telah ditetapkan bagimu. Kemudian sibukkanlah waktumu dengan membaca al-qur’an, tasbih, tahlil, takbir, dan yang lainnya.
👋🏻 Adapun bila engkau berjama’ah (banyak orang), maka jangan. Karena telah shahih dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa salam – larangan membuat halaqah (majelis) pada hari Jum’at (yaitu sebelum shalat Jum’at). Hadits ini dihasankan oleh guru kami asy-Syaikh Hammad bin Muhammad al-Anshari rahimahullah.
📚 Sumber : http://miraath.net/~miraath/questions.php?cat=117&id=3197
🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/memberikan-ceramah-sebelum-khutbah-jumat/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar