Selasa, 08 November 2016

SYAR'I KAH PROFESI TUKANG SERVIS TV

SYAR'I KAH PROFESI TUKANG SERVIS TV

💡Dijawab oleh: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as Sarbini Hafizhahullah.

❓❓❓ PERTANYAAN:
Profesi sebagai montir alat-alat eletronik (TV, tape, alat-alat hiburan) itu syar’i apa tidak?

👉 JAWABAN:
Tidak syar’i dan penuh dengan syubhat. Televisi jelas haram dan merusak moral, tidak boleh saling membantu dalam perbuatan dosa. Adapun tape dan semacamnya yang tidak bergambar memiliki fungsi ganda. Artinya, bisa digunakan untuk mendengar musik/lagu dan ini maksiat, bisa pula untuk mendengar murattal (bacaan) Al-Qur’an, ceramah Islami atau hal lainnya yang bermanfaat.

🔬 Dengan demikian, yang seperti ini ada rinciannya. Jika Anda tahu atau berprasangka kuat (dengan indikasi yang ada) bahwa alat itu digunakan pemiliknya untuk mendengar musik/lagu, tidak boleh melayaninya karena berarti membantu dalam hal maksiat. Wallahu a’lam.

💻 Sumber: Tanya jawab ringkas Asy Syari'ah, Edisi.072

🌈*@LilHuda*🌈
   🔻🔻🔻🔻🔻

📬 Telegram Ahkam, Tanya jawab Asatidzah
📲 tlgrm.me/LilHuda

🛡---------(LilHuda)---------🛡
#servistv   #profesi  #tv  #tukang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar