FATWA ULAMA
Ayo belajar adab-adab yang syar'i
Bersama Syaikh Allamah bin Baz rahimahullah*
Pertanyaan :
*
Apa hukumnya berbicara di kamar mandi yang ada wc ❓
*
_🚿 Jawaban:_
*
☝🏻 Jika memang pembicaraan tersebut diperlukan, maka tidak mengapa.
*
*_
✋🏽 Namun bila tidak ada keperluannya, maka yang lebih utama adalah ditinggalkan.❗
_*
*
👋🏼 Namun jika kondisi menuntut untuk memperingatkan seseorang atau mengatakan [•••" lakukanlah demikian "•••] karna ada kebutuhan maka tidak mengapa."
*
_📚 SUMBER: Fatawa Nur 'ala Darb (5/32)_
_______________________
*✍🏼 لسماحة الشيخ العلامة عبد العزيز ابن باز رحمه الله*
🛁 السؤال:
*ﻣﺎ ﻫﻮ ﺣﻜﻢ اﻟﻜﻼﻡ؛ ﻛﻼﻡ اﻟﺸﺨﺺ ﺩاﺧﻞ اﻟﺤﻤﺎﻡ ﻓﻲ ﺑﻴﺖ اﻟﺨﻼء؟*
🚿 الجواب :
*ﺇﺫا ﺩﻋﺖ اﻟﺤﺎﺟﺔ ﺇﻟﻴﻪ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﺪﻉ اﻟﺤﺎﺟﺔ ﻓﺘﺮﻛﻪ ﺃﻭﻟﻰ، ﻓﺈﺫا ﺩﻋﺖ اﻟﺤﺎﺟﺔ ﺃﻥ ﻳﻨﺒﻪ ﺃﺣﺪا، ﺃﻭ ﻳﻘﻮﻝ: اﻓﻌﻠﻮا ﻛﺬا ﻟﺤﺎﺟﺔ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ.*
📚 المصدر : فتاوى نور على الدرب (5/32)
═════ ❁✿❁════
*
✍🏻WhatsApp
*
_ⓚⓘⓣⓐ🇮🇩ⓢⓐⓣⓤ_
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung.
*
🌐📲 Join Channel Telegram:
*
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung
*
📻📡 Dengarkan Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
*
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Tidak ada komentar:
Posting Komentar