APAKAH BOLEH MEMVONIS ORANG YANG SERING TERTINGGAL SHALAT BERJAMAAH DENGAN VONIS MUNAFIQ SETELAH DINASIHATI?
✍🏻 Asy-Syaikh Al-Allamah Al-Faqih Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri hafizhahullah ditanya :
📬 Pertanyaan: Barakallahu fiikum, ada penanya berkata: Apakah boleh memvonis orang yang sering tidak ikut shalat berjamaah dengan vonis munafiq setelah dia dinasihati?
🔓 Jawaban:
Yang pertama, kita jangan tergesa-gesa dalam menghukumi seperti ini. Karena terkadang dia mengalami ketiduran, terkadang dia mengalami.... Kita hendaknya menasihatinya, kita katakan: ini adalah perbuatan orang munafiq. Bertaqwalah engkau kepada Allah pada dirimu, kita terus menasihatinya. Naam. Selama dia masih menghadiri shalat berjamaah sebagian dan tertinggal sebagiannya, kita terus menasihatinya, kita terus serius dalam menasihatinya dan mendorongnya. Naam.
💽 http://miraath.net/quesdownload.php?id=458 || http://cutt.us/PC8W1
🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/apakah-boleh-memvonis-orang-yang-sering-tertinggal-shalat-berjamaah-dengan-vonis-munafik-setelah-di-nasehati/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar