DILARANG MEMBUKA TEMPAT PRAKTEK RUQYAH
๐ Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Taโala
๐ฌ Soal: Apa pendapat kalian tentang hukum membuka praktek pengobatan khusus ruqyah?
๐ Jawaban: Ini tidak boleh dilakukan, karena akan membuka pintu fitnah dan penipuan orang-orang suka menipu. Demikian juga hal ini tidak dilakukan oleh salafush shalih yakni membuka panti-panti dan tempat praktek ruqyah. Membuka lebar pintu ini akan mengakibatkan kejelekan, kerusakan, dan andil orang yang tidak layak untuk masuk pada bidang ini. Keumuman manusia nekat, semata-mata untuk memenuhi hajat dan kerakusannya terhadap harta. Mereka ingin merekrut manusia agar berkumpul di sekelilingnya, walaupun harus memakai cara-cara yang haram.
๐ฅ Tidak kemudian dikatakan, โIni orang shalih (mengapa dilarang?โ Jawabannya, pen)โ Karena manusia terfitnah walโiyadzu billah. Walaupun ia adalah orang shalih, namun tetap tidak boleh membuka pintu ini (berdasarkan alasany-alasan yang telah dikemukakan di atas, pen)
๐ Sumber: Al Muntaqa min Fatawa Al Fauzan 2/148
๐ Alih bahasa : Ustadz Abu Bakar Jombang hafizhahullah
๐ป Klik WSI || http://forumsalafy.net/larangan-membuka-tempat-praktek-ruqyah/
๐น๐น๐น๐น๐น๐น๐น๐น๐น๐น
Tidak ada komentar:
Posting Komentar