HARAM HUKUMNYA MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
🌿Asy Syaikh Abdul Qodir Al Junaid حفظه الله berkata :
▪️Natal (christmas) merupakan hari raya keagamaan di sisi kaum Nashara, dan agama mereka dibangun di atas sikap menuhankan 'Isa alaihissalam, dan mengucapkan selamat natal haram hukumnya dengan kesepakatan para fuqoha', dan orang-orang yang lemah agamanya tidak peduli dengan hukum ini.
🌏Sumber : https://mobile.twitter.com/aljuned77/status/812671414713143296
🌻Beliau حفظه الله juga berkata :
▪️Dalam acara natal (christmas) terjadi beberapa perkara :
1-Mengucapkan selamat natal baik secara lisan maupun tulisan, dan hal itu haram berdasarkan kesepakatan ulama'.
2-Memberikan hadiah kepada mereka (kaum Nashara) karena adanya acara natal dan ini lebih besar keharamannya.
3-Membolehkan untuk memberikan ucapan selamat natal kepada mereka dan ini lebih besar keharamannya daripada sebelumnya dan lebih berbahaya.
🌎Sumber : https://mobile.twitter.com/aljuned77/status/812675284537409536
🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿
telegram.me/dinulqoyyim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar