FATWA ULAMA
HUKUM DOA SETELAH SHALAT JENAZAH
👉🏻 Pertanyaan keempat dari fatwa Lajnah Ad Daimah no. 2251
📝 Soal:
🔹 Orang-orang berselisih dalam hal doa setelah shalat jenazah yang dilakukan langsung setelahnya, secara bersama-sama. Ada yang berpendapat bahwa itu adalah bid’ah karena tidak dikutip dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat yang mulia bahwa mereka melakukannya.
🚫 Para fuqaha juga telah menegaskan tidak bolehnya. Sebagian orang lain berpendapat bahwa itu sunnah. Siapakah yang pendapatnya benar❓
🔑 Jawab:
▪️ Doa adalah salah satu ibadah. Ibadah itu sifatnya tauqifiyah (berhenti pada dalil). Siapa pun tidak boleh beribadah tanpa syariat dari Allah ﷻ.
▪️ Tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersama para sahabat mendoakan jenazah setelah selesai salat.
▪️ Yang shahih dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau dahulu pernah berdiri di samping kuburan setelah selesai penguburan.
✔️ Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan yang artinya,
“Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan baginya untuk menjawab pertanyaan. Dia sekarang sedang ditanyai.”
[H.R. Abu Dawud]
✅ Berdasarkan hal tersebut, jelaslah bahwa yang benar adalah pendapat tidak bolehnya berdoa dengan cara bersama-sama setelah selesai salat jenazah. Karena, hal itu tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam.
🖋 Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
📃 Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz || Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi || Anggota: Abdullah bin Qu’ud
💻 http://tashfiyah.com/hukum-doa-setelah-salat-jenazah/
•••┈••••○❁❁○••••┈•••
✍🏻WhatsApp ⓚⓘⓣⓐ🌏ⓢⓐⓣⓤ
🌐📲 Join Channel Telegram
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung.
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung
📻📡 Dengarkan Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Tidak ada komentar:
Posting Komentar