HUKUM-HUKUM RINGKAS TENTANG SHALAT SUNNAH FAJAR SHALAT SUNNAH SEBELUM SUBUH
๐ *KEUTAMAAN SHALAT SUNNAH FAJAR*
๐ด Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam_ bersabda :
" _Dua rakaat shalat sunnah fajar itu lebih baik dari dunia dan isinya_
" *(H.R. Muslim)*
๐ด 'Aisyah _radhiallahu 'anha_ berkata :
" _Tidak ada shalat sunnah yang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lebih bersungguh-sungguh dalam menjaganya daripada dua rakaat Fajar."_ *(H.R. Bukhari dan Muslim)*
๐ *KEKHUSUSAN-KEKHUSUSAN SHALAT SUNNAH FAJAR*
๐ด Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan :
๐น Kekhususan dua rakaat shalat sunnah fajar ini dengan beberapa perkara:
1โฃ Disyariatkannya melakukan shalat sunnah tersebut baik dalam keadaan safar atau hadir(tidak berpergian).
2โฃ Dari sisi pahalanya; *dua rakaat tersebut lebih baik dari dunia seisinya.*
3โฃ Disunnahkan untuk meringankan shalat sunnah tersebut, maka ringankanlah sesuai kemampuan Anda dengan syarat :
*Tidak meninggalkan yang wajib*
4โฃ Dari sisi bacaannya,
๐ Pada rakaat pertama hendaknya membaca surat : Al- Kafirun
๐ Pada rakaat ke dua hendaknya membaca surat : Al-Ikhlas
โก atau
Pada rakaat pertama membaca ayat ke 136 dari surat Al-Baqoroh.
Pada rakaat kedua membaca ayat ke 52 dari surat Ali-Imran
๐ Asy-Syarhul Mumti' Jilid 4 hal. 71
๐ *HUKUM SHALAT SUNNAH FAJAR DENGAN HANYA MEMBACA SURAT AL-FATIHAH TANPA SURAT YANG LAINNYA*
๐ด Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan :
๐ Tidak mengapa Anda mencukupkan dengan membaca surat Al-Fatihah saja (tanpa surat selainnya setelah membaca Al-Fatihah) pada shalat sunnah fajar.
๐ Majmu' Al Fatawa Jilid 13 hal. 155
โณ *HUKUM MEMANJANGKAN SHALAT SUNNAH FAJAR*
๐ด Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan :
โฒ Jika seandainya seorang ingin memanjangkan dua rakaat shalat sunnah fajar dalam bacaan, ruku dan sujudnya.
๐ก Dengan alasan :
karna pada waktu tersebut merupakan waktu yang memiliki keutamaan; yaitu antara adzan dan iqomah yang tidak akan ditolak doa pada waktu tersebut.
โ Maka kami katakan :
*Anda telah menyelisihi yang benar*
๐ Dikarenakan Nabi _shallallahu alahi wa sallam_ dahulu meringankan pelaksaanan dua rakaat ini.
๐ Asy-Syarhul Mumti' Jilid 1 hal. 407
โฐ *HUKUM ORANG YANG TERTINGGAL SHALAT SUNNAH FAJAR*
๐ด Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz _rahimahullah_ mengatakan :
(Bagi yang tertinggal shalat sunnah fajar pada waktunya, dia bisa memilih diantara 2 cara dibawah ini)
1โฃ *Mengerjakaannya langsung setelah shalat shubuh*
2โฃ *Mengakhirkannya sampai meningginya matahari*
๐ karena yang shahih dari Nabi _shallallahu alaihi wa sallam_ dengan dua cara tersebut, akan tetapi mengakhirkannya sampai meningginya matahari lebih utama.
๐ Majmu' Al Fatawa Jilid 11 hal. 373
โฐ *APAKAH DISUNNAHKAN UNTUK SHALAT SUNNAH FAJAR TERLEBIH DAHULU SEBELUM SHALAT SHUBUH BAGI YANG TERTINGGAL PADA WAKTUNYA*
๐ด Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz _rahimahullah_ mengatakan :
โ Hendaknya dia mengerjakan shalat sunnah (fajar) terlebih dahulu kemudian shalat wajib, sebagaimana yang dikerjakan oleh Nabi _shallallahu alaihi wa sallam_ tatkala beliau dan para sahabat tertidur dari mengerjakan shalat fajar pada waktunya pada sebagian safar-safar beliau.
๐ Majmu' Al-Fatawa Jilid 11 hal. 377
โ๐ผDi posting ulang oleh โคต
๐๐งWa Qothrul Fawaid
๐ฎ Join di telegram
https://bit.ly/Qothrulfawaid
---------๐ด๐ด---------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar