Senin, 12 Desember 2016

HUKUM HUKUM RINGKAS TENTANG SHALAT SUNNAH FAJAR SHALAT SUNNAH SEBELUM SUBUH

HUKUM-HUKUM RINGKAS TENTANG SHALAT SUNNAH  FAJAR SHALAT SUNNAH SEBELUM SUBUH

๐Ÿ’Ž *KEUTAMAAN SHALAT SUNNAH FAJAR*

๐ŸŒด Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam_ bersabda :

" _Dua rakaat shalat sunnah fajar itu lebih baik dari dunia dan isinya_
" *(H.R. Muslim)*

๐ŸŒด 'Aisyah _radhiallahu 'anha_ berkata :

" _Tidak ada shalat sunnah yang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lebih bersungguh-sungguh dalam menjaganya daripada dua rakaat Fajar."_ *(H.R. Bukhari dan Muslim)*

๐Ÿ“Œ *KEKHUSUSAN-KEKHUSUSAN SHALAT SUNNAH FAJAR*

๐ŸŒด Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan :

๐Ÿ•น Kekhususan dua rakaat shalat sunnah fajar ini dengan beberapa perkara:

1โƒฃ Disyariatkannya melakukan shalat sunnah tersebut baik dalam keadaan safar atau hadir(tidak berpergian).

2โƒฃ Dari sisi pahalanya; *dua rakaat tersebut lebih baik dari dunia seisinya.*

3โƒฃ Disunnahkan untuk meringankan shalat sunnah tersebut, maka ringankanlah sesuai kemampuan Anda dengan syarat :

*Tidak meninggalkan yang wajib*

4โƒฃ Dari sisi bacaannya,

๐Ÿ”— Pada rakaat pertama hendaknya membaca surat : Al- Kafirun

๐Ÿ”— Pada rakaat ke dua hendaknya membaca surat : Al-Ikhlas

โžก atau

Pada rakaat pertama membaca ayat ke 136 dari surat Al-Baqoroh.

Pada rakaat kedua membaca ayat ke 52 dari surat Ali-Imran

๐Ÿ“š Asy-Syarhul Mumti' Jilid 4 hal. 71

๐Ÿ“– *HUKUM SHALAT SUNNAH FAJAR DENGAN HANYA MEMBACA SURAT AL-FATIHAH TANPA SURAT YANG LAINNYA*

๐ŸŒด Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan :

๐Ÿ“„ Tidak mengapa Anda mencukupkan dengan membaca surat Al-Fatihah saja (tanpa surat selainnya setelah membaca Al-Fatihah) pada shalat sunnah fajar.

๐Ÿ“š Majmu' Al Fatawa Jilid 13 hal. 155

โณ *HUKUM MEMANJANGKAN SHALAT SUNNAH FAJAR*

๐ŸŒด Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan :

โฒ Jika seandainya seorang ingin memanjangkan dua rakaat shalat sunnah fajar dalam bacaan, ruku dan sujudnya.

๐Ÿ›ก Dengan alasan :

karna pada waktu tersebut merupakan waktu yang memiliki keutamaan; yaitu antara adzan dan iqomah yang tidak akan ditolak doa pada waktu tersebut.

โŒ Maka kami katakan :

*Anda telah menyelisihi yang benar*

๐Ÿ‘ Dikarenakan Nabi _shallallahu alahi wa sallam_ dahulu meringankan pelaksaanan dua rakaat ini.

๐Ÿ“š Asy-Syarhul Mumti' Jilid 1 hal. 407

โฐ *HUKUM ORANG YANG TERTINGGAL SHALAT SUNNAH FAJAR*

๐ŸŒด Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz _rahimahullah_ mengatakan :

(Bagi yang tertinggal shalat sunnah fajar pada waktunya, dia bisa memilih diantara 2 cara dibawah ini)

1โƒฃ *Mengerjakaannya langsung setelah shalat shubuh*

2โƒฃ *Mengakhirkannya sampai meningginya matahari*

๐Ÿ–Š karena yang shahih dari Nabi _shallallahu alaihi wa sallam_ dengan dua cara tersebut, akan tetapi mengakhirkannya sampai meningginya matahari lebih utama.

๐Ÿ“š Majmu' Al Fatawa Jilid 11 hal. 373

โฐ *APAKAH DISUNNAHKAN UNTUK SHALAT SUNNAH FAJAR TERLEBIH DAHULU SEBELUM SHALAT SHUBUH BAGI YANG TERTINGGAL PADA WAKTUNYA*

๐ŸŒด Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz _rahimahullah_ mengatakan :

โœ… Hendaknya dia mengerjakan shalat sunnah (fajar) terlebih dahulu kemudian shalat wajib, sebagaimana yang dikerjakan oleh Nabi _shallallahu alaihi wa sallam_ tatkala beliau dan para sahabat tertidur dari mengerjakan shalat fajar pada waktunya pada sebagian safar-safar beliau.

๐Ÿ“š Majmu'  Al-Fatawa Jilid 11 hal. 377

โ˜๐ŸผDi posting ulang oleh โคต

๐ŸŒ๐Ÿ’งWa Qothrul Fawaid

๐Ÿ“ฎ Join di telegram
https://bit.ly/Qothrulfawaid

---------๐ŸŒด๐ŸŒด---------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar