Senin, 05 Desember 2016

HUKUM MEMBACA AL FATIHAH SETIAP SELESAI SHALAT DAN MENGHADIAHKAN PAHALANYA KEPADA ORANG LAIN

HUKUM MEMBACA AL FATIHAH SETIAP SELESAI SHALAT DAN MENGHADIAHKAN PAHALANYA KEPADA ORANG LAIN

🌻Seorang ahli hadits dan ahli fiqh dari kalangan Syafi'iyyah yaitu As Sakhowy رحمه اللّٰه ditanya tentang hukum membaca Al Fatihah setiap selesai sholat kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang yang hidup maupun yang sudah mati maka beliau menjawab : "Tidak datang satu dalilpun yang menunjukkan tata cara ini bahkan itu termasuk sesuatu yang diada-adakan dalam agama".

📚Fatawa As Sakhowy Al Haditsiyyah.

🌎Sumber : https://mobile.twitter.com/aljuned77/status/785916491501666304?p=v

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️📚✍
telegram.me/dinulqoyyim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar