POLIGAMI AFDHAL ASAL TERPENUHI SYARAT-SYARATNYA
✍🏻 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
☝🏻 Poligami lebih utama dibandingkan hanya menikah dengan satu istri saja, karena akan memperbanyak keturunan umat ini dan memperbanyak upaya menjaga kemaluan para wanita yang belum memiliki suami. Hanya saja hal itu dengan syarat seorang pria memiliki kemampuan secara materi, fisik, dan kemampuan menerapkannya, hal ini dengan berlaku adil diantara para istri.
⚠ Adapun jika seseorang menikah dalam keadaan takut tidak mampu berlaku adil, maka hal itu haram atasnya. Karena Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُوْلُوْا.
“Jika kalian khawatir tidak mampu untuk berlaku adil maka nikahilah satu istri saja atau dengan budak-budak wanita yang kalian miliki, hal itu lebih dekat untuk kalian tidak berbuat curang.” (QS. An-Nisaa’: 4)
👋🏻 Dalam keadaan seperti itu Allah memerintahkan kita untuk mencukupkan satu saja, atau dengan menggauli budak wanita karena budak wanita tidak wajib untuk berlaku adil terhadap mereka. Seseorang yang memiliki budak wanita boleh baginya untuk menggauli budak wanitanya kapan saja dia inginkan dan tidak wajib atasnya untuk berlaku adil terhadap mereka.
💡 Adapun para suami maka wajib untuk berlaku adil diantara mereka. Barangsiapa memiliki dua orang istri, lalu dia lebih condong kepada salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan pundaknya miring.
🌴 Hanya saja Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi hak bagi seorang suami jika dia menikah dengan istri baru untuk tinggal bersama selama 7 hari jika istrinya tersebut masih gadis, sedangkan untuk janda selama 3 hari. Kemudian jika telah genap 3 hari, dia memberi pilihan kepadanya: “Jika engkau mau, aku akan menggenapkan 7 hari untukmu, tetapi aku juga harus bersama istri yang lain masing-masing 7 hari. Tetapi jika engkau hanya ingin 3 hari saja, maka aku akan ke istri yang lain lalu kembali kepadamu.”
🌎 Kunjungi Selengkapnya || http://forumsalafy.net/poligami-afdhal-asal-terpenuhi-syarat-syaratnya/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar